Penerimaan 5 Pajak Daerah di Kabupaten Pasuruan Lampaui Target
Penerimaan 5 Pajak Daerah di Kabupaten Pasuruan Lampaui Target
admin
Tahun : 2019
27 Dec
5 Pajak daerah di Kabupaten Pasuruan berhasil mencapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2019. Bahkan, melebihi dari target yang ditetapkan.
Kelima pajak daerah tersebut adalah Pajak hotel, restoran, penerangan jalan, PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan) dan Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Dari catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan hingga 27 Desember 2019, target penerimaan pajak hotel tahun ini yang dipatok mencapai Rp 9 Milyar, bisa terealisasi hingga Rp 9,3 Milyar. Begitu juga dengan target penerimaan pajak restoran dari Rp 21,5 Milyar tercapai Rp 23,8 Milyar. Kemudian target penerimaan PBB P2 yang dipatok sebesar Rp 70 M tercapai Rp 70,7 M. Pajak penerangan jalan yang penerimaannya ditargetkan bisa menembus Rp 127 Milyar, ternyata mencapai Rp 128,36 Milyar. Serta target penerimaan pajak air tanah yang diharapkan bisa mencapai Rp 35,5 M, ternyata mencapai Rp 37 Milyar.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan BKD Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman mengatakan, berbagai macam upaya sudah dilakukan untuk bisa mencapai penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan.
Upaya tersebut yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk intensifikasi yakni opsir (operasi sisir) dengan melakukan penagihan ke wajib pajak secara langsung. Kata Fathur, menjelang pergantian tahun 2019 ke 2020, intensitas penagihan lebih ditingkatkan. Bahkan, sabtu minggu atau hari libur, tetap dilakukan.
“Seluruh petugas kita kerahkan demi dapat melakukan penagihan ke semua wajib pajak. Karena tidak semuanya memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar pajak. Makanya sabtu minggu atau tanggal merah tetap kita keliling,” kata Fathur saat ditemui di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Khusus untuk hotel dan restoran, BKD Kabupaten Pasuruan memasang tapping box (kotak perekaman). Tapping box ini akan memantau pembayaran pajak yang disetorkan dari sektor hotel dan restoran ke pemerintah daerah (pemda). Menurut Fathur, dengan menggunakan tapping box, wajib pajak terhindar dari laporan fiktif internal, karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sementara pemerintah, bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keefektifan dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Sedangkan bagi masyarakat, bisa mengetahui jelas informasi pajak yang dibayarkan benar masuk ke kas negara.
“Cara kerjanya, tapping box dipasang di antara point of sales, (cash register/CPU) dan printer. Aplikasi digital tapping box ini efektif untuk meningkatkan PAD pada item pajak hotel dan restoran,” tegasnya.
Lain intensifikasi, lain pula ekstensifikasi. Dijelaskan Fathur, upaya ekstensifikasi lebih pada menggali potensi wajib pajak yang baru. Dalam artian kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan perluasan objek pajak.
“Contoh yang sederhana sekarang ini tempat wisata Chimory di Prigen. Nah itu khan baru saja buka 1 desember lalu. Sehingga sebulan setelahnya bisa dikenai pajak hiburan,” ungkapnya. (emil)
2870 x Dilihat
313 Disukai
313 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar