Peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan terbilang masih tinggi.
Baru-baru ini, Polres Pasuruan menangkap 3 orang pelaku pengedar narkoba yang terang-terangan kedapatan tengah menjual barang haram ini ke warga.
Mereka terdiri dari Asmad bin Mansur (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi; kemudian Rudianto (31), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen dan Sanali bin Jai (50) warga Desa Oro-Oro Pulih, Kecamatan Kejayan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari ketiga tersangka, dua orang diantaranya terlebih dulu ditangkap, yakni Sanali dan Asmad. Mereka ditangkap di rumahmnya masing-masing.
Barulah, setelah dilakukan pengembangan, jajaran Resnarkoba akhirnya sukses membekuk Rudianto di Solo, Jawa Tengah pada 4 November lalu.
“Kita kejar sampai di Malang, dan berhasil ditangkap di kos-kosan Rudianto di Solo, Jawa Tengah," katanya.
Dari tangan Sanali, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 61 gram. Sedangkan dari Asmad dan Rudianto barang bukti sabu seberat 1,104 gram. Apabila dijumlahkan, maka total SS yang diamankan mencapai 1,165 gram alias 1,1 kilogram.
“Semua barang bukti sudah kami amankan. Termasuk 4 unit handphone, 1 timbangan, serta uang tunai sebesar Rp. 7.955.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (emil)
6106 x Dilihat
430 Disukai
898 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar