Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Sampaikan Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah | pasuruankab.go.id
Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Sampaikan Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Sampaikan Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
16 Sep
Dalam agenda Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Irsyad Yusuf menyampaikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD. Fokusnya kepada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016. Di dalamnya mengatur perihal Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu mengacu pada pembahasan dan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan Pansus Legislatif. Berikut mendapatkan tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur. Tentunya telah melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Didampingi Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, Bupati Irsyad menyatakan, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan yang mengalami perubahan nomenklatur. Diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang menjadi Dinas Sumber Daya Air. Sedangkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang kemudian berubah menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara itu, Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan nomenklatur juga berlaku bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang saat ini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah nomenklatur terbaru menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Ditambahkan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual tersebut bahwa tahapan selanjutnya terhadap Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan Nomor Register Perda. Kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan-Perundang-undangan untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Harapan kami, kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik senantiasa dapat ditingkatkan. Sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing”, terang Bupati sebelum mengakhiri sambutannya yang disampaikan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Rabu sore (15/9/2021). (Eka Maria)
1749 x Dilihat
434 Disukai
383 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar