Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Akta Pencatatan Kematian

Gambar berita
25 Februari 2025 (08:32)
Kependudukan
315x Dilihat
admin
  • ENERBITAN AKTA KEMATIAN ;
    1. Mengisi formulir PERMOHONAN AKTA KEMATIAN DAN FORM F2.29-F2.28.pdf;
    2. Surat keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis ;
    3. KK dan KTP yang bersangkutan ;
    4. Foto copy KTP saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku.

    WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
    PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...