Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Akta Pencatatan Kematian

Gambar berita
25 Februari 2025 (08:32)
Kependudukan
561x Dilihat
admin
  • ENERBITAN AKTA KEMATIAN ;
    1. Mengisi formulir PERMOHONAN AKTA KEMATIAN DAN FORM F2.29-F2.28.pdf;
    2. Surat keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis ;
    3. KK dan KTP yang bersangkutan ;
    4. Foto copy KTP saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku.

    WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
    PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
58 Tahun. Produksi Susu Segar di KUTT Suka Makmur Eksis Penuhi Pasar Industri dan Masyarakat

Sejak tahun 1968, Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur di Wilayah Kecam...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...

Article Image
Satu Rumah Warga di Wonorejo Roboh Dihantam Angin Kencang. BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Salah satu rumah warga di Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pa...

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...