Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

Gambar berita
25 Februari 2025 (07:39)
Kependudukan
1006x Dilihat
admin
  • KARTU IDENTITAS ANAK ;
    1. 1. Mengisi formulir PERMOHONAN KIA.pdf
    2. 2. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua ;
    3. 3. Foto copy akta kelahiran ;
    4. Anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 3x4cm sebanyak 2 lbr ( latar biru tahun kelahiran genap latar merah tahun kelahiran ganjil )

    WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
    PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...

Article Image
3 Hari Berturut-Turut, Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah

Dalam rangka membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjang...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Buka Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2026

Ratusan bonsai unik dan menarik meriahkan Pameran dan Kontes Bonsai Nasional PPB...

Article Image
Kunjungi Wilayah Terdampak Kekeringan bersama Mas Rusdi. Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Salat Istiqa'

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sut...