Penyelenggara: Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan
Layanan ini ditujukan untuk kegiatan usaha wajib UKL UPL dan AMDAL.
Waktu Penyelesaian: 45 Hari Kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak: (0343) 5616453
Formulir: -
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...
Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...
Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...