10 November 2025 (10:27) -
admin
Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
Penyelenggara: Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan ini ditujukan untuk kegiatan usaha wajib UKL UPL dan AMDAL.
Persyaratan
- NIB.
- PKKPR.
- Identitas dan data pemohon.
- Dokumen kajian / standar teknis.
Prosedur dan Alur
- Pemohon memasukkan surat permohonan dan form yang sudah diisi.
- Tim pertek melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dan dituangkan dalam berita acara (BA) pemeriksaan dokumen.
- Pemohon/pemrakarsa memperbaiki sesuai dengan BA yang diterbitkan dengan waktu 10 hari kerja.
- Perbaikan disampaikan kepada DLH, selanjutnya dijadwalkan rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pemuangan Emisi.
- Tim rapat penilaian substansi menyampaikan BA yang selanjutnya harus diperbaiki oleh pemohon dengan waktu paling lama 30 hari kerja..
- Perbaikan disampaikan oleh pemohon.
- Terbit persetujuan teknis pembuangan emisi.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: 45 Hari Kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir