23 Oktober 2025 (14:20) -
Developer
Penebaran Benih Ikan (Restocking) di Perairan Umum
Penyelenggara: Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan penebaran benih ikan (restocking) di perairan umum darat (PUD) dengan tujuan pelestarian sumberdaya ikan dan meningkatkan stok ikan di Perairan Umum Darat (PUD), sehingga mendukung keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan
- Perairan umum darat (PUD) dan pesisir di Kabupaten Pasuruan.
- Permohonan dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas/Kompak), pelaku/kelompok perikanan tangkap/Kepala Desa di perairan umum dengan membawa proposal/surat permohonan dan KTP.
Prosedur dan Alur
- Kabid Menyusun Rencana kerja sasaran restocking di PUD dan pesisir di Kabupaten Pasuruan.
- Kabid menerima permohonan restocking di PUD/Pesisir dari Pokmaswas/Kompak, pelaku/Kelompok perikanan tangkap/Desa.
- Kepala Dinas/Kabid menyetujui rencana kerja pelaksanaan restocking benih ikan.
- JF P3T Ahli Muda /JF PELP ahli pertama/staf melaksanakan verifikasi administrasi proposal/surat permohonan dan pengecekan kondisi lapang lokasi restocking.
- Kabid/JF ahli muda/JF PELP ahli pertama staf melaksanakan restocking dengan melibatkan masyarakat penerima kegiatan.
- Kabid melaksanakan analisa dan membuat laporan akhir dan tindak lanjut pasca restocking.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: 4 hari.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir