23 Oktober 2025 (14:21) -
Developer
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan ini untuk kegiatan usaha yang wajib memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, untuk memastikan pengelolaan limbah memenuhi standar lingkungan dan mencegah pencemaran.
Persyaratan
- NIB.
- PKKPR.
- Identitas dan data pemohon.
- Dokumen kajian atau standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Prosedur dan Alur
- Pemohon memasukkan permohonan kepada Bupati Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
- Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen.
- Pemohon melakukan perbaikan sesuai berita acara maksimal 10 hari kerja.
- Apabila telah sesuai dengan berita acara, maka dilakukan Rapat Penilaian Substansi.
- Pemohon melakukan perbaikan sesuai berita acara rapat penilaian substansi dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Apabila telah sesuai dengan berita acara, maka diterbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: 45 hari kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir