Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan
Layanan ini untuk kegiatan usaha yang wajib memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, untuk memastikan pengelolaan limbah memenuhi standar lingkungan dan mencegah pencemaran.
Waktu Penyelesaian: 45 hari kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak: (0343)5616453.
Formulir: Tidak tersedia; proses melalui pengajuan dokumen.