23 Oktober 2025 (13:35) -
Developer
Penerbitan Kartu Pengawasan Angkutan Perdesaan
Penyelenggara: Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan ini ditujukan bagi penyedia jasa angkutan umum perdesaan yang ingin menerbitkan atau memperbarui kartu pengawasan kendaraan setiap tahun. Kartu ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan angkutan di wilayah pedesaan.
Persyaratan
- Surat permohonan pengajuan KPS.
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi kartu uji.
- Fotokopi surat izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
Prosedur dan Alur
- Petugas menerima surat permohonan pengajuan kartu pengawasan.
- Petugas perizinan angkutan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon; jika dokumen tidak sesuai, berkas akan dikembalikan kepada pemohon; jika telah memenuhi syarat, akan dilakukan pembuatan draft kartu pengawasan.
- Pembuatan draft kartu pengawasan oleh petugas.
- Kasi menelaah dan memaraf/tidak draft kartu pengawasan.
- Kabid menelaah dan memaraf/tidak draft kartu pengawasan.
- Kartu pengawasan angkutan dalam trayek yang telah ditandatangani, diisikan nomor surat, diperbanyak yang kemudian salinan kartu pengawasan diarsipkan pada bidang angkutan umum dan sarana.
- Pemohon menerima kartu pengawasan angkutan dalam trayek resmi.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: Dapat ditunggu (sekitar 95 menit).
Biaya / Tarif: Tidak ada (Gratis).
Kontak & Formulir