23 Oktober 2025 (13:37) -
Developer
Perizinan Usaha Angkutan
Penyelenggara: Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi badan hukum, koperasi, atau usaha angkutan yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Proses ini memastikan operasional usaha mematuhi standar keselamatan dan regulasi.
Persyaratan
- Perorangan: TP, No. Telfon, Email, NPWP.
- Badan Usaha: KTP Direktur, No. Telfon, Email, NPWP Badan Usaha, AHU (Akta Pengesahan Notaris).
Prosedur dan Alur
- Pemohon mengajukan persyaratan pembuatan NIB.
- Pemohon memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) sesuai dengan usaha yang dijalankan di bidang izin angkutan dan melaksanakan Pengunggahan dokumen persyaratan pada website oss.go.id.
- Pengelola perizinan AU Melaksanakan verifikasi berkas persyaratan yang diunggah pada website oss.go.id.
- Dinas melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha pemohon.
- Pengelola perizinan AU menerbitkan surat rekomendasi.
- Kabid memaraf surat rekomendasi.
- Kadis menandatangani surat rekomendasi.
- Pemohon melanjutkan proses perizinan pada website oss.go.id.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 hari kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir