Syarat-syarat Permohonan IUI
Mengisi daftar isian permohonan Ijin Kepariwisataan bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :
- Foto copy KTP, KSK, NPWP dan NPWPD pemohon
- Foto copy IMB, HO
- Foto copy ijin lokasi / Surat Persetujuan
- Dokumen Kelestarin Lingkungan (SPPL/UKL - UPL/AMDAL),
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Arjuno hingga kini masih...
Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...
Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...
Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori secara resmi membuka kegiatan edukasi...
Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesda P...