Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kini disahkan menjadi Perda.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2026) siang.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah terlibat dalam seluruh proses pembahasan.
Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat antara Banggar dan TAPD, serta rapat kerja komisi bersama masing-masing mitra kerja.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” kata Agus.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun dan melaksanakan program kerja.
Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar menilai Raperda tentang Perubahan APBD telah layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD.
Ia meminta agar pelaksanaan perubahan anggaran nantinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas berbagai masukan dan pandangan yang diberikan selama proses pembahasan.
Menurut Mas Rusdi, sapaan akrabnya, masukan dari anggota DPRD menjadi bagian penting dalam penyusunan dan penyempurnaan perubahan APBD agar anggaran yang ditetapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.
Ia berharap, kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah untuk menjalankan program secara efektif dan memberikan manfaat.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen penyesuaian anggaran tidak mengurangi fokus pembangunan.
Mulai pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja serta pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pasuruan.
Ia memastikan kebijakan efisiensi anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tidak akan mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat.
Arah pembangunan tetap berpedoman pada 33 program prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Pemerataan pembangunan juga dilakukan dengan mempertimbangkan data permasalahan serta kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar, menjadi perhatian utama.
Ketiganya merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dianggarkan setiap tahun sesuai standar pelayanan minimal.
Di sektor ekonomi, pemerintah daerah terus mendorong pemberdayaan masyarakat, terutama pelaku UMKM, ekonomi kreatif dan sektor pertanian.
Selain itu, memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia usaha.
“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.
Selain sektor ekonomi, pemerintah daerah juga menyiapkan strategi penanganan lingkungan dan banjir.
Pengelolaan lingkungan diarahkan pada restorasi ekosistem, transisi energi hijau, ekonomi sirkular, pertanian dan pengelolaan air yang lebih maksimal. (emil)
Komentar