Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Prosedur Pembubaran Koperasi

Gambar berita
10 Agustus 2011 (03:02)
Koperasi
81720x Dilihat
admin

DASAR HUKUM  PEMBUBARAN KOPERASI
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
2. Keputusan Menteri Negara  Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004  tanggal 06 Oktober 2004
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal. 20 April 2004 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
4. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 518/38/HK/424.022/2004 tanggal. 10 Januari 2005

KOPERASI DAPAT DIBUBARKAN OLEH PEMERINTAH APABILA :
Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yg dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ; atau
Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut  terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian.

Prosedur Pembubaran Koperasi
Pembubaran Oleh Pemerintah

Dilakukan Penelitian oleh
Dinas Koperasi  PK dan M Kabupaten Pasuruan .
Setelah diadakan penelitian oleh
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten Pasuruan mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus

Bila tidak ada keberatan  dinas  Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya
Membentuk Tim Penyelesai
Memberitahukan pembubaran ke Kreditur  oleh tiem penyelesai  tagihan mansimal 3 bulan
Tim Penyelesai membuat Berita Acara  Penyelesaian
Pengumuman PembubaranKoperasi oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia
Apabila ada anggota yg keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tsb bisa diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan.

Pembubaran Oleh Rapat Anggota
Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi  dengan materi :
1. Memutuskan Pembubaran
2. Menunjuk tim Penyelesai

Pengurus  Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan Maksimal  14 hari dilampiri :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Daftar Anggota dan daftar Hadir Rapat
3. Berita Acara  penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tiem Penyelesai )
4. Anggaran Dasar Asli

Dinas Menerbitkan Keputusan Pembubaran Koperasi
Pengumuman Pembubaran oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia

Berita Lainnya

Article Image
Entok Jumbo dan Hias Sukses Dikembangkan di Kabupaten Pasuruan

Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata entok, mentok atau yang popul...

Article Image
Pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan 2026-2029 Dilantik. Mas Rusdi : Jaga Kekompakan dan Kami Tunggu Kontribusi Positif untuk Pembangunan

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pa...

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...