PROSEDUR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Perubahan anggaran dasar yang memerlukan pengesahan dari Dinas Koperasi P K Dan M Kabupaten Pasuruan adalah Perubahan Anggaran Dasar Bidang Usaha dan Perubahan Modal Dasar Perubahan anggaran dasar lainnya tidak memerlukan pengesahan tetapi wajib melaporkan ke Dinas Koperasi P K Dan M Kabupaten Pasuruan.
RAPAT ANGGOTA KHUSUS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diambil Apabila dihadiri oleh Anggota tetap paling kurang ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota Koperasi ) Periksa Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi apabila disetujui oleh peserta rapat paling kurang ¾ ( tiga per empat ) dari julmah anggota Koperasi yang hadir Disarankan mengundang Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.
DASAR HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 21/Kep/Meneg/IV/2001 tanggal 26 April 2001
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 518/38/HK/424.022/2004 tanggal 10 Januari
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada : Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.
Lampiran Permohonan:
Dua rangkap Draf Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibuat Notaris, satu bermaterai cukup
Data Akta Pendirian dan data perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar
Foto Copy Akta Pendirian dan Anggaran dasar yang lama
Foto copy buku daftar anggota
Nomor Pokok wajib Pajak ( NPWP )
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
PENERIMAAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka diberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses paling lama 1 Bulan, akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar, permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENGESAHAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Dengan SK Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.