Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

12.500 Dosis Vaksin Sinovic Mulai Disuntikkan Kepada Para Penerima Tahap II

Gambar berita
24 Februari 2021 (19:43)
Kesehatan
2489x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 2500 vial Vaksin Sinovac di tahap kedua yang sudah datang pada Selasa (23/02/2021) kemarin, mulai disuntikkan kepada para penerima.

Seperti yang terlihat pada Rabu (24/02/2021) siang, dimana puluhan pegawai di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, secara bergantian, divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan, Dr Ani Latifah menjelaskan, 2500 vial vaksin yang datang di tahap kedua ini berbeda dengan tahap pertama. Dimana satu vial (botol) vaksin diperuntukkan untuk 9 penerima dengan dosis yang sama seperti suntikan di tahap pertama.

"Bedanya, kalau vaksin yang datang ini, vialnya lebih besar, sehingga satu vial bisa untuk 9 orang atau 9 dosis," katanya.

Apabila dikalkulasikan, maka jumlah vial yang akan disuntikkan kepada para penerima di tahap kedua ini berjumlah 22.500 dosis yang akan disuntikkan dalam rentang waktu dua kali. Kata Ani, para penerima vaksin di tahap kedua ini terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, ASN, Kemenag, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, Wartawan, Pelaku Wisata dan Guru. Ditargetkan, akhir maret, penyuntikan vaksin di tahap kedua bisa selesai.

"Ada selang waktu dua minggu dari jadwal vaksinasi di tahap pertama dan kedua. Akhir maret harus selesai," jelasnya.

Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa sebelum mendapat vaksin, seseorang akan dicek terlebih dahulu riwayat kesehatannya. Hal itu disebabkan karena ada beberapa syarat agar seseorang bisa divaksin COVID-19.

"Beberapa kelompok tak boleh terima vaksin, karena ada kemungkinan kecil muncul efek samping dari penyuntikkan vaksin. Dan itu akan dijelaskan oleh para petugas pada saat skrining," imbuhnya.

Tak selesai sampai di situ, Ani juga menyampaikan, setelah divaksinasi, bukan berarti seseorang bebas dari protokol kesehatan. Vaksin butuh waktu untuk bekerja merangsang imun tubuh dan tidak bisa selalu efektif 100 persen. Untuk itu, ia menghimbau agar setelah divaksin, seluruh penerima tetap melaksanakan prokes dengan sebaik-baiknya.

"Karena vaksin tidak bisa mencegah 100 persen infeksi COVID-19, maka kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, plus meningkatkan imun dan memperbanyak berdoa," tutupnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...