Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

12.500 Dosis Vaksin Sinovic Mulai Disuntikkan Kepada Para Penerima Tahap II

Gambar berita
24 Februari 2021 (19:43)
Kesehatan
2448x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 2500 vial Vaksin Sinovac di tahap kedua yang sudah datang pada Selasa (23/02/2021) kemarin, mulai disuntikkan kepada para penerima.

Seperti yang terlihat pada Rabu (24/02/2021) siang, dimana puluhan pegawai di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, secara bergantian, divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan, Dr Ani Latifah menjelaskan, 2500 vial vaksin yang datang di tahap kedua ini berbeda dengan tahap pertama. Dimana satu vial (botol) vaksin diperuntukkan untuk 9 penerima dengan dosis yang sama seperti suntikan di tahap pertama.

"Bedanya, kalau vaksin yang datang ini, vialnya lebih besar, sehingga satu vial bisa untuk 9 orang atau 9 dosis," katanya.

Apabila dikalkulasikan, maka jumlah vial yang akan disuntikkan kepada para penerima di tahap kedua ini berjumlah 22.500 dosis yang akan disuntikkan dalam rentang waktu dua kali. Kata Ani, para penerima vaksin di tahap kedua ini terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, ASN, Kemenag, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, Wartawan, Pelaku Wisata dan Guru. Ditargetkan, akhir maret, penyuntikan vaksin di tahap kedua bisa selesai.

"Ada selang waktu dua minggu dari jadwal vaksinasi di tahap pertama dan kedua. Akhir maret harus selesai," jelasnya.

Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa sebelum mendapat vaksin, seseorang akan dicek terlebih dahulu riwayat kesehatannya. Hal itu disebabkan karena ada beberapa syarat agar seseorang bisa divaksin COVID-19.

"Beberapa kelompok tak boleh terima vaksin, karena ada kemungkinan kecil muncul efek samping dari penyuntikkan vaksin. Dan itu akan dijelaskan oleh para petugas pada saat skrining," imbuhnya.

Tak selesai sampai di situ, Ani juga menyampaikan, setelah divaksinasi, bukan berarti seseorang bebas dari protokol kesehatan. Vaksin butuh waktu untuk bekerja merangsang imun tubuh dan tidak bisa selalu efektif 100 persen. Untuk itu, ia menghimbau agar setelah divaksin, seluruh penerima tetap melaksanakan prokes dengan sebaik-baiknya.

"Karena vaksin tidak bisa mencegah 100 persen infeksi COVID-19, maka kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, plus meningkatkan imun dan memperbanyak berdoa," tutupnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...