Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

12 Tahanan Rutan Bangil Dipindah ke Lapas Pasuruan

Gambar berita
28 Desember 2017 (12:18)
Umum
6403x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 12 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan, Kamis (28/12/2017).

Pemindahan dilakukan terhadap narapidana yang proses hukumnya sudah inkrah alias selesai putus siding di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Wahyu Indarto, Kepala Rutan II B Bangil mengatakan, pemindahan para tahanan dilakukan dengan menggunakan 3 unit kendaraan dengan kawalan ketat kepolisian sepanjang perjalanan dari Rutan Bangil hingga sampai di Lapas Pasuruan.

“Pemindahan ini juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi jumlah narapidana yang over capacity (kelebihan kapasitas),” kata Wahyu di sela-sela mengawasi prose pemindahan para tahanan.

Saat ini, jumlah tahanan yang berada di Rutan Bangil mencapai 432 orang, sedangkan kapasitas rutan idealnya hanya untuk 200 penghuni saja. Oleh karenanya, pemindahan para tahanan adalah bagian dari upaya untuk mengurangi kuota warga binaan rutan.

“Bedanya dengan Lapas adalah terletak pada status para tahanan. Kalau di Rutan adalah tahanan yang statusnya menunggu sampai inkrah atau putusan sidang selesai dilakukan. Sedangkan kalau di Lapas adalah para warga binaan yang mendapat pembinaan mental dan spiritual atau dikatakan menjalani hukuman setelah putusan sidang,” imbuhnya.

Sementara itu, kedua belas tahanan yang dipindahkan adalah mereka-mereka yang terjerat dengan beberapa tindakan criminal, seperti perampokan, pencurian, pencabulan hingga narkoba. Setelah dipindah ke Lapas Pasuruan, Wahyu berharap agar para narapidana dapat mengambil hikmah dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Tentunya akan banyak siraman rohani yang diberikan, dengan harapan ketika sudah bebas, mereka tak lagi melakukan tindakan itu lagi. Menjadi pribadi baik dan dapat memberikan banyak manfaat untuk orang banyak adalah hal yang tidak mungkin tidak bisa dilakukan oleh mereka yang pernah terjerat pelanggaran hukum,” tegasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
16 Tahun Menunggu. Ruas Jalan Bendungan–Rejosari Kini Mulus

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bi...

Article Image
Kawasan Kumuh di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Mulai Dipercantik

Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton pada tahun ini menjadi target sasaran program pe...

Article Image
Wabup Pasuruan Launching Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 33.500 Pekerja Rentan

Wakil Bupati Pasuruan bersama Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Keten...

Article Image
Warga Desa Mlaten Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Wakil Bupati Pasuruan Harap Tradisi Terus Lestari

Masyarakat Dusun Pesisir, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling menggelar acara Selamat...

Article Image
Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Disahkan Jadi Perda

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya diresm...