Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

12 Tahanan Rutan Bangil Dipindah ke Lapas Pasuruan

Gambar berita
28 Desember 2017 (12:18)
Umum
6060x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 12 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan, Kamis (28/12/2017).

Pemindahan dilakukan terhadap narapidana yang proses hukumnya sudah inkrah alias selesai putus siding di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Wahyu Indarto, Kepala Rutan II B Bangil mengatakan, pemindahan para tahanan dilakukan dengan menggunakan 3 unit kendaraan dengan kawalan ketat kepolisian sepanjang perjalanan dari Rutan Bangil hingga sampai di Lapas Pasuruan.

“Pemindahan ini juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi jumlah narapidana yang over capacity (kelebihan kapasitas),” kata Wahyu di sela-sela mengawasi prose pemindahan para tahanan.

Saat ini, jumlah tahanan yang berada di Rutan Bangil mencapai 432 orang, sedangkan kapasitas rutan idealnya hanya untuk 200 penghuni saja. Oleh karenanya, pemindahan para tahanan adalah bagian dari upaya untuk mengurangi kuota warga binaan rutan.

“Bedanya dengan Lapas adalah terletak pada status para tahanan. Kalau di Rutan adalah tahanan yang statusnya menunggu sampai inkrah atau putusan sidang selesai dilakukan. Sedangkan kalau di Lapas adalah para warga binaan yang mendapat pembinaan mental dan spiritual atau dikatakan menjalani hukuman setelah putusan sidang,” imbuhnya.

Sementara itu, kedua belas tahanan yang dipindahkan adalah mereka-mereka yang terjerat dengan beberapa tindakan criminal, seperti perampokan, pencurian, pencabulan hingga narkoba. Setelah dipindah ke Lapas Pasuruan, Wahyu berharap agar para narapidana dapat mengambil hikmah dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Tentunya akan banyak siraman rohani yang diberikan, dengan harapan ketika sudah bebas, mereka tak lagi melakukan tindakan itu lagi. Menjadi pribadi baik dan dapat memberikan banyak manfaat untuk orang banyak adalah hal yang tidak mungkin tidak bisa dilakukan oleh mereka yang pernah terjerat pelanggaran hukum,” tegasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...