Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

12 Tahanan Rutan Bangil Dipindah ke Lapas Pasuruan

Gambar berita
28 Desember 2017 (12:18)
Umum
6462x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 12 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan, Kamis (28/12/2017).

Pemindahan dilakukan terhadap narapidana yang proses hukumnya sudah inkrah alias selesai putus siding di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Wahyu Indarto, Kepala Rutan II B Bangil mengatakan, pemindahan para tahanan dilakukan dengan menggunakan 3 unit kendaraan dengan kawalan ketat kepolisian sepanjang perjalanan dari Rutan Bangil hingga sampai di Lapas Pasuruan.

“Pemindahan ini juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi jumlah narapidana yang over capacity (kelebihan kapasitas),” kata Wahyu di sela-sela mengawasi prose pemindahan para tahanan.

Saat ini, jumlah tahanan yang berada di Rutan Bangil mencapai 432 orang, sedangkan kapasitas rutan idealnya hanya untuk 200 penghuni saja. Oleh karenanya, pemindahan para tahanan adalah bagian dari upaya untuk mengurangi kuota warga binaan rutan.

“Bedanya dengan Lapas adalah terletak pada status para tahanan. Kalau di Rutan adalah tahanan yang statusnya menunggu sampai inkrah atau putusan sidang selesai dilakukan. Sedangkan kalau di Lapas adalah para warga binaan yang mendapat pembinaan mental dan spiritual atau dikatakan menjalani hukuman setelah putusan sidang,” imbuhnya.

Sementara itu, kedua belas tahanan yang dipindahkan adalah mereka-mereka yang terjerat dengan beberapa tindakan criminal, seperti perampokan, pencurian, pencabulan hingga narkoba. Setelah dipindah ke Lapas Pasuruan, Wahyu berharap agar para narapidana dapat mengambil hikmah dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Tentunya akan banyak siraman rohani yang diberikan, dengan harapan ketika sudah bebas, mereka tak lagi melakukan tindakan itu lagi. Menjadi pribadi baik dan dapat memberikan banyak manfaat untuk orang banyak adalah hal yang tidak mungkin tidak bisa dilakukan oleh mereka yang pernah terjerat pelanggaran hukum,” tegasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...