Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

14 Hari Ke Depan, Seluruh Kegiatan Yang Mendatangkan Massa, Dihentikan atau Ditunda

Gambar berita
22 September 2020 (18:20)
Kesehatan
19088x Dilihat
0 Komentar
admin

Terhitung 24 September sampai 8 Oktober 2020, seluruh kegiatan di Kabupaten Pasuruan yang mendatangkan massa, untuk sementara waktu dihentikan atau ditunda.

Ketentuan ini adalah isi dari Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf per tanggal 21 September 2020.

Isinya adalah mengatur tentang Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

Perihal masyarakat yang ingin menggelar hajatan, pentas music, seni dan budaya, diminta untuk menunda sementara waktu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad meminta masyarakat untuk dapat memahami isi dari Surat Edaran ini. Hal itu dikarenakan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari 4 daerah yang masih ditetapkan sebagai Kawasan Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan pengetatan pada seluruh aktifitas masyarakat pasca dibuka nya kran kegiatan dalam menguatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pasuruan.

“Atas nama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, kami menyampaikan kepada masyarakat agar menunda dulu seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan,” kata Syaifudin dalam keterangan pers nya, Selasa (22/09/2020).

Lain halnya dengan para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Dalam SE tersebut, seluruhnya harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a) ; menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat ( PHBS ), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan ; mengatur jadwal atau jam kerja.

Sedangkan untuk rumah makan dan restoran, diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Melainkan hanya melayani pembelian Take Away (dibungkus).

Begitu pula dengan para pelaku usaha tempat wisata, diminta untuk menghentikan kegiatan selama 14 hari.

Sementara itu, pada Lembaga Pendidikan, bimbingan belajar/kursus, Madin, TPQ diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Termasuk kegiatan sholawatan, manaqib, haul dan sejenisnya yang bersifat menetap maupun keliling, juga diminta untuk meniadakan.

Untuk bisa membantu suksesnya Surat Edaran ini, setiap Kepala Perangkat Daerah maupun Gugus Tugas  tingkat kecamatan, kelurahan dan desa diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan dan mendatangkan massa , serta menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari Gugus Tugas kecamatan.

“Kami harapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah Gugus Tugas sampaikan. Karena ini semata-mata untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di sekitar kita, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutup Syaifudin. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Entok Jumbo dan Hias Sukses Dikembangkan di Kabupaten Pasuruan

Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata entok, mentok atau yang popul...

Article Image
Pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan 2026-2029 Dilantik. Mas Rusdi : Jaga Kekompakan dan Kami Tunggu Kontribusi Positif untuk Pembangunan

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pa...

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...