Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

23 Koperasi di Kabupaten Pasuruan Ajukan Pembubaran

Gambar berita
05 Februari 2020 (17:16)
Ekonomi
3718x Dilihat
0 Komentar
admin

Meski jumlah koperasi aktif di Kabupaten Pasuruan mencapai lebih dari 900 koperasi, tapi setidaknya ada 23 koperasi yang memilih untuk menutup secara resmi kegiatannya.

Ke-23 koperasi tersebut sudah mengajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan maupun Kementrian Koperasi, untuk mendapatkan legalitas penutupan koperasi.

Edy Nurhadi, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan mengatakan, sejak tahun 2018 sampai 2019 ini tercatat sudah ada 23 koperasi yang mengajukan pembubaran koperasi. Dan saat ini tinggal menunggu surat legalitas resmi dari pusat.

“Untuk pembentukan koperasi bisa melalui akta notaris dan sekarang juga diwajibkan untuk ber NIK (nomer Induk Koperasi) dari Kementrian Koperasi. Sehingga untuk membubarkan juga yang berhak pengesahan dari pusat,” kata Edy di sela-sela kesibukannya, Rabu (05/02/2020).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan terus mengupayakan agar koperasi yang mati suri bisa aktif kembali dan bisa beroperasi. Namun memang tak semua bisa diaktifkan kembali. Terutama bila terjadi masalah internal ataupun karena jenis koperasi perusahaan.

“Kalau koperasi tidak aktif ada sekitar 100 koperasi, dan tahun 2019 lalu kita berhasil mengaktifkan 10 koperasi yang sebelumnya tidak aktif,” singkat dia.

Ditegaskan Edy, dari 23 Koperasi yang mengajukan pembubaran, paling banyak adalah koperasi karyawan. Dimana ketika perusahaan tutup sehingga koperasinya juga ikut bubar.

“Paling banyak adalah kopkar. Kalau koperasinya ikut jadi satu dengan perusahaan, maka apapun bisa terjadi. Kalau perusahaannya tutup, koperasi nya kemungkinan ikut dibubarkan. Selain itu juga ada koperasi pondok pesantren yang dibubarkan karena pergantian ke yayasan,” terangnya.

Seperti diketahui, Dinas Koperasi sendiri bertugas untuk menjembatani untuk melaporkan ke pusat. Karena sudah dinilai tidak bisa lagi ada perbaikan internal dan memang dibutuhkan pembubaran. Sehingga dari Kementrian Koperasi yang akan menindaklanjuti dengan meninjau dan yang berhak membubarkan koperasi.

“Saat ini tinggal menunggu legalitas dari pusat saja, kalau sah dinyatakan bubar, maka dianggap sudah tutup dan tidak lagi dinyatakan koperasi yang mati suri,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Siapkan Skill untuk Kebutuhan Industri, 64 Pencaker di Kabupaten Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional

Sebanyak 64 pencari pekerjaan (pencaker) di Kabupaten Pasuruan, mengikuti Pelati...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Pasang Brigade Beton di Ruas jalan Bundaran Apollo Gempol

Untuk mencegah truk dan kendaraan besar lainnya parkir secara liar di badan jala...

Article Image
Persiapan Liga 3 Nusantara, Pemain Persekabpas Mulai Latihan Bersama

2 bulan jelang dimulainya Kompetisi Liga 3 Nusantara, para pemain Persekabpas mu...

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...