Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

23 Koperasi di Kabupaten Pasuruan Ajukan Pembubaran

Gambar berita
05 Februari 2020 (17:16)
Ekonomi
3492x Dilihat
0 Komentar
admin

Meski jumlah koperasi aktif di Kabupaten Pasuruan mencapai lebih dari 900 koperasi, tapi setidaknya ada 23 koperasi yang memilih untuk menutup secara resmi kegiatannya.

Ke-23 koperasi tersebut sudah mengajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan maupun Kementrian Koperasi, untuk mendapatkan legalitas penutupan koperasi.

Edy Nurhadi, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan mengatakan, sejak tahun 2018 sampai 2019 ini tercatat sudah ada 23 koperasi yang mengajukan pembubaran koperasi. Dan saat ini tinggal menunggu surat legalitas resmi dari pusat.

“Untuk pembentukan koperasi bisa melalui akta notaris dan sekarang juga diwajibkan untuk ber NIK (nomer Induk Koperasi) dari Kementrian Koperasi. Sehingga untuk membubarkan juga yang berhak pengesahan dari pusat,” kata Edy di sela-sela kesibukannya, Rabu (05/02/2020).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan terus mengupayakan agar koperasi yang mati suri bisa aktif kembali dan bisa beroperasi. Namun memang tak semua bisa diaktifkan kembali. Terutama bila terjadi masalah internal ataupun karena jenis koperasi perusahaan.

“Kalau koperasi tidak aktif ada sekitar 100 koperasi, dan tahun 2019 lalu kita berhasil mengaktifkan 10 koperasi yang sebelumnya tidak aktif,” singkat dia.

Ditegaskan Edy, dari 23 Koperasi yang mengajukan pembubaran, paling banyak adalah koperasi karyawan. Dimana ketika perusahaan tutup sehingga koperasinya juga ikut bubar.

“Paling banyak adalah kopkar. Kalau koperasinya ikut jadi satu dengan perusahaan, maka apapun bisa terjadi. Kalau perusahaannya tutup, koperasi nya kemungkinan ikut dibubarkan. Selain itu juga ada koperasi pondok pesantren yang dibubarkan karena pergantian ke yayasan,” terangnya.

Seperti diketahui, Dinas Koperasi sendiri bertugas untuk menjembatani untuk melaporkan ke pusat. Karena sudah dinilai tidak bisa lagi ada perbaikan internal dan memang dibutuhkan pembubaran. Sehingga dari Kementrian Koperasi yang akan menindaklanjuti dengan meninjau dan yang berhak membubarkan koperasi.

“Saat ini tinggal menunggu legalitas dari pusat saja, kalau sah dinyatakan bubar, maka dianggap sudah tutup dan tidak lagi dinyatakan koperasi yang mati suri,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...