Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

264 WBP Rutan Bangil Terima Remisi. 7 Diantaranya Bebas

Gambar berita
17 Agustus 2023 (13:41)
Nasionalisme
2352x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Bangil memberikan SK (Surat Keputusan) remisi umum kepada 264 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/08/2023).

SK tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf kepada 7 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II alias bebas per 17 agustus 2023.

Dari pantauan di lapangan, setelah SK diberikan, para narapidana yang akhirnya bisa kembali ke keluarganya langsung melakukan sujud syukur di hadapan Bupati.

"Alhamdulillah, terima kasih Ya Allah, saya bisa bebas hari ini pas Indonesia Merdeka," ucap Saiful, salah satu narapidana.

Gus Irsyad - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini pun berpesan singkat kepada para WBP yang mendapatkan remisi bebas. Yakni "Jadilah manusia yang bermanfaat, dan jadikan yang kemarin sebagai pembelajaran hidup paling berharga".

Menurutnya, setiap warga yang berada di balik jeruji besi sedang diuji oleh Allah SWT untuk menjadi hamba yang jauh lebih baik dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Saya bilang jangan diulangi lagi yang kemarin. Jadikan pelajaran hidup paling berharga, berbuat baiklah kepada sesama," kata Gus Irsyad sembari menyerahkan SK Remisi.

Di sisi lain, Karutan Bangil, Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan, dari 264 WBP, sebanyak 257 orang mendapatkan remisi umum I dan 7 orang menerima remisi bebas.

Remisi tersebut bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM RI. Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Rutan.

"Karena syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana sudah menerima vonis berkekuatan hukum yang tetap. Kemudian berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana, dan tidak adanya perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Sobirin berharap, para warga binaan yang langsung bebas hari ini kembali menjadi anak bangsa yang bertobat. 

"Tidak mengulangi perilaku buruk dan bertanggungjawab sebagai anak bangsa untuk diri sendiri dan keluarga, serta bisa berkontribusi dalam pembangunan bangsa ini," tutupnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hadapi Liga 3 Nusantara. Persekabpas Tambah Amunisi Pemain di Lini Depan

Semakin dekatnya jadwal kompetisi Liga 3 Nusantara, skuad Persekabpas terus mema...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Puluhan Tandon Permanen di Wilayah Terdampak Kekeringan. Masyarakat Manfaatkan Saat Kemarau maupun Penghujan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang membangun...

Article Image
Kementerian Haji dan Umroh RI Apresiasi Pemkab Pasuruan Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu

Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia (RI) mengapresiasi Pemerintah Kabu...

Article Image
12 Desa di Kabupaten Pasuruan Alami Kekeringan. Pemkab Pasuruan Intens Dropping Air Bersih

Sejak akhir juli lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulanga...

Article Image
Raperda P-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026...