Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Amankan 2000 Butir, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar dan Pecandu Pil Logo Y

Gambar berita
28 Oktober 2019 (12:17)
Umum
96974x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan mewanti-wanti seluruh masyarakat agar tak berani-berani menggunakan Pil Logo Y tanpa resep dokter. Sebagai akibatnya, Jajaran Resnarkoba Polres Pasuruan menangkap Muhammad Choirudin (21) dan Romla (42), warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kedua pelaku yang ternyata bertetangga itu ditangkap saat melakukan aksinya di depan SPBU Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/10/2019) dini hari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan 2 kaleng plastik Pil Logo Y yang berisi 2000 butir, 1 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,50 gram, serta 1 buah handphone.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan. Sedangkan pelaku kita tangkap dini hari ketika melakukan transaksi di depan SPBU Raci,” ucap Rofiq saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media di depan Gedung Tunggal Panaluan.

Ditegaskannya, Pil Logo Y adalah pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter. Dalam fungsinya, Pil Logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya. Apabila tanpa resep dokter, maka efek dari penggunaan Pil tersebut sangat berbahaya.

“Bisa membuat yang meminumnya fly atau merasa tenang. Kalau untuk hewan, biasanya pil Logo Y ini untuk menenangkan anjing buas dan satwa buas lainnya. Tapi kalau diminum bebas, apalagi ini diperjual belikan tanpa ijin, adalah pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut Rofiq menambahkan bahwa kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Dimana untuk tersangka Romla adalah pecandu dan pengedar Pol Logo Y, sedangkan Choirudin untuk sementara masih sebagai pecandu atau pemakai. Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Saya wanti-wanti kepada siapa saja, untuk jangan sampai menjual Pil Logo Y atau pil yang berbahaya lainnya. Mari kita selamatkan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Kalau sampai melanggar, akan kami ringkus,” katanya.

Sementara itu, saat ditanya, Romla sengaja menjual Pil Logo Y untuk memenuhi kebutuhan hidup 4 orang anaknya. Kepada Radio Suara Pasuruan, Romla mengaku menjual Pil Logo Y per kaleng. Dimana untuk 1 kaleng berisi 1000 butir yang dijual dengan harga Rp 800 ribu.

“Per kaleng saya dapat bayaran Rp 50 ribu. Uangnya buat makan sehari-hari, karena suami saya nelayan, jadi bayarannya gak tentu,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...