Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bahas Perwalian Anak. Kejari dan Dinsos Kabupaten Pasuruan Undang Puluhan LKSA

Gambar berita
04 Juni 2025 (11:21)
Pelayanan Publik
401x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Sosial mengumpulkan puluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) alias Panti Asuhan, Rabu (4/6/2025) pagi. 

Pantauan di lokasi, total ada 39 orang perwakilan LKSA yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Mereka diundang di Ruang Kalingga, Komplek Kantor Bupati Pasuruan untuk memberikan data seputar keberadaan anak yatim piatu yang diasuh di LKSA sekaligus menerima sosialisasi tentang Perwalian Anak.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Pantja Wisnoe Ismojo menjelaskan, selama ini Pemda maupun Kejaksaan belum menginventarisir data anam yatim piatu di LKSA. 

Maka dari itu, harapannya apabila ditemukan anak lembaga yang yatim piatu, langsung diinventarisir untuk selanjutnya dapat dibuatkan perwalian anak dengan Ketua LKSA sebagai Walinya hingga usia 18 tahun.

"Sebenarnya ini program Kejaksaan Negeri, yakni Kasi Datun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tentang perwalian anak. Selama ini memang belum pernah menginventarisir data anak yatim piatu di LKSA, dan dengan pertemuan ini kami langsungi inventarisir," ucapnya. 

Sementara itu, Purning Dahono Putro selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, dapat mengajukan permohonan perwalian kepada pengadilan untuk anak di bawah umur yang belum memiliki wali hukum. 

Perwalian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak, termasuk dalam hal pengurusan pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lain. 

Khusus di LKSA, Ketuanya dapat diangkat sebagai wali bagi anak yatim piatu melalui penetapan pengadilan.

"Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong UMKM Merambah Online, Gus Shobih Buka Pelatihan Digital Marketing 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, secara resmi membuka pelatihan Digital...

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...