Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bahas Perwalian Anak. Kejari dan Dinsos Kabupaten Pasuruan Undang Puluhan LKSA

Gambar berita
04 Juni 2025 (11:21)
Pelayanan Publik
274x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Sosial mengumpulkan puluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) alias Panti Asuhan, Rabu (4/6/2025) pagi. 

Pantauan di lokasi, total ada 39 orang perwakilan LKSA yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Mereka diundang di Ruang Kalingga, Komplek Kantor Bupati Pasuruan untuk memberikan data seputar keberadaan anak yatim piatu yang diasuh di LKSA sekaligus menerima sosialisasi tentang Perwalian Anak.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Pantja Wisnoe Ismojo menjelaskan, selama ini Pemda maupun Kejaksaan belum menginventarisir data anam yatim piatu di LKSA. 

Maka dari itu, harapannya apabila ditemukan anak lembaga yang yatim piatu, langsung diinventarisir untuk selanjutnya dapat dibuatkan perwalian anak dengan Ketua LKSA sebagai Walinya hingga usia 18 tahun.

"Sebenarnya ini program Kejaksaan Negeri, yakni Kasi Datun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tentang perwalian anak. Selama ini memang belum pernah menginventarisir data anak yatim piatu di LKSA, dan dengan pertemuan ini kami langsungi inventarisir," ucapnya. 

Sementara itu, Purning Dahono Putro selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, dapat mengajukan permohonan perwalian kepada pengadilan untuk anak di bawah umur yang belum memiliki wali hukum. 

Perwalian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak, termasuk dalam hal pengurusan pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lain. 

Khusus di LKSA, Ketuanya dapat diangkat sebagai wali bagi anak yatim piatu melalui penetapan pengadilan.

"Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...