Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bahas Perwalian Anak. Kejari dan Dinsos Kabupaten Pasuruan Undang Puluhan LKSA

Gambar berita
04 Juni 2025 (11:21)
Pelayanan Publik
359x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Sosial mengumpulkan puluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) alias Panti Asuhan, Rabu (4/6/2025) pagi. 

Pantauan di lokasi, total ada 39 orang perwakilan LKSA yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Mereka diundang di Ruang Kalingga, Komplek Kantor Bupati Pasuruan untuk memberikan data seputar keberadaan anak yatim piatu yang diasuh di LKSA sekaligus menerima sosialisasi tentang Perwalian Anak.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Pantja Wisnoe Ismojo menjelaskan, selama ini Pemda maupun Kejaksaan belum menginventarisir data anam yatim piatu di LKSA. 

Maka dari itu, harapannya apabila ditemukan anak lembaga yang yatim piatu, langsung diinventarisir untuk selanjutnya dapat dibuatkan perwalian anak dengan Ketua LKSA sebagai Walinya hingga usia 18 tahun.

"Sebenarnya ini program Kejaksaan Negeri, yakni Kasi Datun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tentang perwalian anak. Selama ini memang belum pernah menginventarisir data anak yatim piatu di LKSA, dan dengan pertemuan ini kami langsungi inventarisir," ucapnya. 

Sementara itu, Purning Dahono Putro selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, dapat mengajukan permohonan perwalian kepada pengadilan untuk anak di bawah umur yang belum memiliki wali hukum. 

Perwalian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak, termasuk dalam hal pengurusan pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lain. 

Khusus di LKSA, Ketuanya dapat diangkat sebagai wali bagi anak yatim piatu melalui penetapan pengadilan.

"Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pimpin Upacara Hari OTODA ke XXX. Mas Rusdi Serahkan Tali Asih, THT dan Pensiun Pertama 3 Camat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Upacara memperingati Hari Otonomi Daerah...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan BKC Illegal. Mas Rusdi Minta Masyarakat Pro Aktif Kenali Ciri Rokok Illegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok...

Article Image
Launching Jersey Baru. Mas Rusdi : Persekabpas Harus Bangkit, Naik Kasta dan Berjaya

Para supporter The Lassak alias Persekabpas harus siap-siap untuk mendukung 100...

Article Image
Ini Pesan Mas Bupati Rusdi Untuk Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan,  Rusdi sutejo menghimbau seluruh jamaah untuk  senant...

Article Image
Ribuan Warga Kabupaten Pasuruan Berangkat Haji

Ribuan warga Kabupaten Pasuruan, berangkat haji, Rabu (22/4/2026).Dari catatan K...