Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Belasan PSK Terjaring Razia Pekat Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
18 November 2020 (12:45)
Umum
3495x Dilihat
0 Komentar
admin

Belasan pekerja seks komersial (PSK) dari luar daerah terciduk dalam razia penyakit masyarakat (pekat) Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Total 16 PSK yang tertangkap saat mereka melakukan aksinya di wisma-wisma Tretes, Kecamatan Prigen, Selasa (17/11/2020) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, dari 16 PSK tersebut, rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Cilacap dan Malang. Sedangkan yang dari Pasuruan hanya ada 1 orang saja.

“Hanya ada 1 orang dari Kabupaten Pasuruan, sedangkan yang lainnya ada yang dari NTT, Cilacap, Malang dan kota lainnya di Jawa,” kata Bakti, di sela-sela kesibukannya, Kamis (18/11/2020).

Setelah berhasil diciduk, para PSK tersebut langsung menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kata Bakti, sebelum digelar di Mako Satpol PP, sidang tipiring selalu digelar di Kantor Pengadilan Negeri Bangil. Hanya saja, sejak Pandemi Covid-19, PN Bangil tak menggelar sidang secara tatap muka, sehingga sidang para tuna susila ini digelar di Mako Satpol PP yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Raci, Kecamatan Bangil.

“Dulu sebelum Pandemi, sidang tipiring digelar di PN Bangil. Tapi sekarang kita pindah di Mako Satpol PP,”jelasnya.

Tak hanya disidang, para PSK tersebut juga dibina di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan dan menjalani pelatihan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri selama 6 bulan. Menurut Bakti, dengan pembinaan tersebut, ia berharap agar para PSK bisa memiliki ketrampilan, sehingga tak lagi menjajakan tubuhnya untuk memuaskan hasrat para lelaki hidung belang.

“Kalau sudah punya skill dan punya ketrampilan, saya yakin mereka tidak akan jadi PSK lagi,” singkatnya.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa apabila setelah sidang ataupun pembinaan, tetapi mereka kembali berulah, maka mereka akan mendapatkan hukuman kurungan (percobaan) selama 3 bulan.

“Dendanya 2 juta plus biaya perkara subside 2 bulan kurungan penjara. Nah kalau mereka membayar denda, tidak perlu menjalani hukuman. Tapi kalau mengulangi, maka mereka akan dikurung selama 3 bulan,” tutup Bakti. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...