Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

BKD Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2

Gambar berita
07 Maret 2018 (14:32)
Pelayanan Publik
5442x Dilihat
0 Komentar
admin

Terhitung hari ini, Rabu (07/03/2018), Pemerintah Kabupaten Pasuruan  melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai melakukan sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai pajak sampai Rp 500 ribu.

Mokhammad Syafi'i, Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan dilaksanakannnya sosialisasi adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.

“Kita ketahui dari sejak Januari tahun 2014, PBB-P2 yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sudah diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Dari situlah, segala kepengurusan pajak daerah kita handle semua,” kata Syafi’i di sela-sela sosialisasi di Kecamatan Bangil, Rabu (07/03/2018)

Lebih lanjut Syafi’i menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan di 8 lokasi, diantaranya Kecamatan Bangil, Pandaan, Purwosari, Kejayan, Gondangwetan, Puspo, Winongan dan Grati. Di masing-masing kecamatan, pihaknya mengundang seluruh kepala desa dan kelurahan dari kecamatan terdekat.

“Seperti hari ini, di Kecamatan Bangil kita laksanakan sosialisasi untuk masyarakat Bangil, Beji dan Kecamatan Rembang. Begitu juga dengan kecamatan lain, juga mengundang perwakilan kepala desa dari 3 atau 4 kecamatan terdekat,” imbuhnya.

Ditambahkan Syafi’i, peran kepala desa atau lurah sangat penting, yakni sebagai ujung tombak dan lini terdepan bagi para aparat atau pejabat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk dapat mendistribusikan SPPT PBB-P2.

“Kita juga berharap para kepala desa untuk mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yakni 31 Agustus 2018,” terangnya kepada Suara Pasuruan.

Sementara itu, dari data BKD Kabupaten Pasuruan, jumlah wajib pajak PBB P2 dengan nilai pajak sampai Rp 500 ribu di Kabupaten Pasuruan mencapai 732.100 wajib pajak, dengan nilai baku pajak mencapai Rp 66 Milyar. Sedangkan nilai baku seluruh pajak di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 32,041 Milyar. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kisah Hari Apriyanto Tekuni Budidaya Burung Perkutut Jawara

Siapa di sini yang suka mengoleksi burung perkutut? Burung dengan ciri khas suar...

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...