Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Irsyad Yusuf Peringatkan PNS Agar Tak Berani Lakukan Tindakan Indisipliner

Gambar berita
08 Maret 2022 (14:29)
Kepegawaian
2608x Dilihat
0 Komentar
admin

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf memperingatkan semua PNS agar tak berani-berani melakukan tindakan indispliner yang melanggar aturan.

Peringatan ini ia sampaikan saat memberikan pengarahan di hadapan ratusan PNS Pemkab Pasuruan formasi tahun 2019 yang baru saja dilantik di Halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Senin (07/03/2022) kemarin.

Menurutnya, ia tak segan-segan akan memberhentikan dengan tidak hormat para PNS yang bolos kerja hingga lebih dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tindakan tersebut sudah ia lakukan di tahun ini. Dimana sudah ada 3 PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

"Ada 3 PNS yang saya pecat karena memang melakukan tindakan indispliner meski sudah diingatkan berkali-kali. Bolos kerja lebih dari batasan waktu yang ditetapkan oleh aturan," katanya.

Pemberhentian PNS saat melakukan tindakan indisipliner sudah diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS.

Di pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"

Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja. 

Selain itu, PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih.

Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Untuk itu, Bupati meminta semua PNS agar memahami semua aturan kepegawaian secara seksama.

"Saya minta semua PNS untuk bukan hanya membaca aturannya, namun juga memahami secara seksama agar tidak sampai melakukan hal yang dilarang oleh aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021, Pemkab Pasuruan menurunkan pangkat 5 PNS menjadi setingkat lebih rendah selama 3 tahun serta 1 orang yang pangkatnya diturunkan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Malam Tahun Baruan, Mas Rusdi Sidak Pasar Bangil

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dibuat geram dengan para pedagang yang masih saja...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Bagi-Bagi Bingkisan untuk Relawan Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menjelang pergantian tahun baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuru...

Article Image
Kawasan "Kumuh" di Kelurahan Bendomungal Bangil, Kini Cantik

Bangil, sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan terus dipercantik di setiap sudut kot...

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...