Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf Himbau Masyarakat Tiadakan Halal Bihalal, Silaturrahmi,Mada-Mada, Reuni Yang Dihadiri Orang Banyak

Gambar berita
20 Mei 2020 (20:54)
Pelayanan Publik
8941x Dilihat
0 Komentar
admin

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menghimbau seluruh masyarakat se-Kabupaten Pasuruan untuk meniadakan halal bihalal, silaturrahmi, mada-mada, reuni atau kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 1441 H.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 451/120/424.011/2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M Pada Masa Pandemi Covid-19.

Total ada 6 poin penting yang menjadi kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan para alim ulama, Forpimda (Forum Pimpinan Daerah), Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Ketua PCNU Bangil, Ketua DMI Kabupaten Pasuruan dan Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, melalui video conference (vidcon) di Command Center, Rabu (20/05/2020) sore.

Dari 6 poin tersebut, himbauan untuk meniadakan halal bihalal di Hari Raya Idul Fitri tahun ini ada di poin keempat, yakni “Pelaksanaan Halal Bihalal, silaturrahmi, mada-mada, reuni dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Perayaan Idul Fitri dihimbau untuk ditiadakan”

Menurut Bupati Irsyad, halal bihalal/mada/mada/anjang sana yang harus ditiadakan adalah berkumpul dengan jumlah banyak. Terlebih dengan mendatangkan orang dari lintas daerah, juga tidak diharapkan.

“Contohnya saja ada mada-mada warga yang dari satu rumah kemudian menjemput warga yang lain hingga berkumpul banyak orang. Itu yang harus dihindari. Juga kalau silaturrahmi lintas daerah, saya himbau untuk ditiadakan. Semuanya demi kebaikan kita semua. Menekan penyabaran Covid-19 di sekitar tempat tinggal kita sendiri,” kata Irsyad, sesaat setelah Vidcon selesai dilakukan.

Selain meniadakan silaturrahmi pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Irsyad juga menghimbau masyarakat untuk tak menggelar Open House. Yakni sengaja mengundang banyak orang dan bertemu di suatu tempat dengan jumlah banyak. Itulah yang harus ditunda, demi dapat menekan penularan Covid-19 di lingkungan warga itu sendiri.

“Saya himbau untuk tidak menggelar open house. Kita jaga keluarga kita masing-masing demi dapat mencegah penularan Covid-19 yang sampai sekarang belum ada obat atau vaksinnya,” tegasnya.

Selain tentang halal bihalal, dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan hal penting lainnya. Seperti pelaksanaan Sholat Ied, Ziarah ke Makam keluarga, dan lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut 6 poin penting yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat:

Pertama, agar Tetap memenuhi ketentuan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 seperti menjaga jarak (Physical Distancing), cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, membawa tas sandal untuk menyimpan alas kaki, berwudhu dirumah masing-masing dan membawa alas Sholat / Sajadah sendiri.

Kedua, agar menghindari Konsentrasi (kerumunan masa) yang terlalu banyak. Pelaksanaan Sholad Idul Fitri di suatu kawasan dapat dipecah di beberapa tempat (Masjid dan Mushollah) dan diharapkan ada koordinasi yang baik diantara pihak pengurus Takmir Masjid/Mushollah dengan Pejabat setempat, seperti kepala Desa / Kepala Kelurahan / Ketua RW / Ketua RT untuk mengatur pelaksanaannya.

Ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan tradisi Hari Raya Idul Fitri seperti Takbiran, Silaturrahmi, dan Ziarah Kubur dihimbau agar tetap memperhatikan ketentuan Protokol Kesehatan Pencegahan penyebaran Covid – 19 (Physical Distancing), rajin cuci tangan pakai sabun dan menggunakan masker.

 

Keempat, pelaksanaan Halal Bihalal, silaturrahmi, mada-mada, reuni dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Perayaan Idul Fitri dihimbau untuk ditiadakan.

Kelima, dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.

Keenam, kepada Takmir Masjid dan atau penyelenggara Sholat Idul Fitri agar sejak awal melakukan persyaratan-persyaratan / wajib dilakukan antara lain :

a.       Penyelenggara wajib melakukan penyemprotan di dalam dan di luar masjid sebelum pelaksanaan dan sesudah sholad idul fitri.

b.      Disarankan untuk tidak menggunakan karpet

c.       Menandai Pyhsical Distancing (menjaga jarak antar Jamaah)

d.      Menyiapkan petugas untuk pemeriksaan suhu badan dengan thermogun atau sejenisnya di setiap pintu-pintu masjid/mushollah, jika ditemukan ada jamaah yang suhu badannya 38º C atau lebih diharapkan ke tempat pelayanan kesehatan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...