Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Selesai 3 Hari

Gambar berita
01 Maret 2024 (09:39)
Politik
2919x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menargetkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari 24 kecamatan bisa selesai dalam tiga hari.

Di hari pertama, rekapitulasi suara difokuskan pada 8 kecamatan meiliputi Purwodadi, Tutur, Puspo, Lumbang, Wonorejo, Pasrepan, Purwosari dan Kejayan.

Di hari kedua, rekapitulasi surat suara dari 9 kecamatan. Yakni Sukorejo, Prigen, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Kraton dan Pohjentrek. Sedangkan di hari ketiga giliran Kecamatan Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso dan Tosari. 

Pantauan di lapangan, Rekapitulasi suara ini dihadiri oleh saksi dari partai politik peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Kabupaten Pasuruan. 

KPU Kabupaten Pasuruan menyediakan layar besar di ruang rapat utama agar para peserta dan observer dapat memantau proses rekapitulasi suara dengan mudah.

Perihal penghitungan, setiap PPK membacakan form D hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi suara kemudian dicatat dalam aplikasi sirekap dan diverifikasi oleh KPU.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, di hari pertama, rekapitulasi berjalan lancar dan selesai hingga pukul 01.00 WIB. Tidak ada keberatan yang diajukan saksi dari peserta pemilu maupun lembaga pemantau pemilu.

Bawaslu pun hanya beberapa kali menyampaikan adanya kekeliruan data jumlah pemilih.

“Hal ini dikarenakan kekeliruan sistem membaca data yang diunggah dalam bentuk image. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan luput dari pembetulan,” katanya.

Ia optimis rekapitulasi penghitungan surat suara akan selesai sampai hari ketiga. 

“Kami optimistis rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya. 

Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten itu sendiri dilakukan untuk mendapatkan hasil akhir perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi hingga nasional.

“Termasuk penetapan hasil pemungutan suara DPRD kabupaten nanti harus menunggu KPU RI sebelum diplenokan di kabupaten. Karena yang tahu ada atau tidaknya gugatan nanti KPU RI,” terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
12 Desa di Kabupaten Pasuruan Alami Kekeringan. Pemkab Pasuruan Intens Dropping Air Bersih

Sejak akhir juli lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulanga...

Article Image
Raperda P-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026...

Article Image
Ada Titik Kebakaran Baru, Pemadaman Karhutla di Kawasan Gunung Arjuno Gunakan Helikopter Water Boombing

Masih adanya titik kebakaran baru di kawasan Gunung Arjuno yang tak bisa dijangk...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan Vaksinasi Internasional dan Layanan Paspor, Semuanya Dilakukan di Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi layanan vaksinasi internasio...

Article Image
Mas Rusdi Pimpin Drawing Bupati Cup 2026 Pasuruan Super League. Ini Hasilnya

Turnamen Sepakbola Bupati Cup Tahun 2026 Pasuruan Super League, kembali digelar....