Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Gambar berita
02 Maret 2026 (13:14)
Pelayanan Publik
552x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaaan.

Posko ini dibuka sampai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, dan lokasinya jadi satu dengan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan di Bangil.

Dalam dua hari terakhir, ada saja para pekerja yang datang untuk bisa difasilitasi dalam hal pemberian THR. 

Salah satunya adalah Udik (28), warga Kecamatan Bangil. Ia mengaku belum pernah menerima THR dari tempatnya bekerja. Padahal ia sudah bekerja selama lima tahun. 

"Saya sudah bekerja lima tahun, dan belum pernah dapat THR sama sekali. Ada yang cair tapi cuma beberapa anak saja," ungkapnya.

Dengan mendatangi Posko THR Kabupaten Pasuruan, Udik berharap ada jawaban dari perusahaan agar menyalurkan THR seperti yang diterima teman-temannya yang lain.

"Harapannya dapat THR buat kebutuhan lebaran," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Rakhmat Syarifudin mengatakan, selama menerima aduan, pihaknya akan langsung meneruskannya kepada perusahaan yang bersangkutan, serta memastikan faktor iya atau tidak diberikannya THR kepada para pekerja.

"Kami berharap apabila ada persoalan, silahkan datang ke Pokso THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindaklanjuti sampai ada jawabannya," tegasnya. 

Lebih lanjut Rakhmat menegaskan bahwa biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.

"Biasanya H-7 hari raya itu baru mulai dibayarkan karena aturannya paling lambat seminggu sebelum hari raya," terangnya.

Rakhmat menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan.

"Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...

Article Image
Koperasi Susu di Jatim Siap Jadi Pemasok Utama Susu Pasteurisasi Program MBG

Koperasi susu di Jawa Timur siap menjadi pemasok utama susu pasteurisasi untuk m...

Article Image
Ratusan Siswa SRT 1 Kabupaten Pasuruan Ikuti MPLS. Mas Rusdi : Tekun Belajar. Hormati Guru dan Jangan Lupa Berdoa dan Beribadah

Sekolah Baru, Harapan Baru.Mungkin ini yang nampak dan terlihat jelas dari raut...

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Buka Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pasuruan

Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pasuruan menggelar acara Open Hous...