Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Wabup Pasuruan Himbau Tokoh Agama Tunda Kegiatan Keagamaan

Gambar berita
24 September 2020 (15:59)
Pelayanan Publik
2777x Dilihat
0 Komentar
admin

Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta kerjasama semua lapisan masyarakat agar benar-benar mematuhi dan menerapkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020. Terutama bagi tokoh agama, baik kyai maupun habib yang memiliki banyak jamaah dengan kegiatan keagamaan yang juga banyak.

Dalam agenda Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Teknis Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di SMKN 2 Sukorejo hari ini, Kamis (24/9/2020) disampaikan tentang penekanan pelaksanaan SE yang berlaku mulai tanggal 24 September 2020. Targetnya dapat dilaksanakan sungguh-sungguh yakni mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tenagh pandemi. Sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.      

“Kami juga telah meminta para Camat untuk menyampaikan SE tersebut kepada kyai dan habib yang punya kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaahnya banyak. Memohon kearifan dan kebijakannya untuk menunda kegiatannya terlebih dahulu. Termasuk untuk sementara ini, di setiap pertemuan, tidak usah bersalaman dulu. Bersalaman itu sunnah. Sementara, menjaga kesehatan adalah wajib”, pesannya.

Menurut Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan, kedisplinan masyarakat dalam menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan saat ini adalah kunci. Seperti halnya yang dijabarkan dalam SE yang bertujuan sebagai pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Di dalamnya disebutkan tentang pemberlakukan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hajatan, pentas musik, seni dan budaya, penyelenggaraan TPQ dan Madin juga kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

"Bapak Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan SE untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pembatasan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan saja, tapi juga para pelaku wisata kami mohon tutup terlebih dahulu selama 14 hari ini. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran virus Corona yang tercatat dalam interval Agustus-September 2020, lebih dari 400 pasien terindikasi positif Covid-19", tandasnya.

Dihadiri para pelajar SMKN berikut seluruh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat se-Kecamatan Wonorejo serta pengurus NU dan ormas Islam lainnya, Gus Mujib juga tidak jemu-jemunya mengingatkan tentang penerapan pola hidup sehat. Dengan demikian, potensi penyebarluasan virus Corona dapat diminimalisir.

“Mohon kepada Kepala Desa dan perangkatnya, ayo bersama-sama melaksanakan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, meningkatkan imunitas dan memperbanyak doa. Ini sebagai ikhtiar kita agar tetap produktif selama pandemi. Bapak Bupati dan semua Forkopimda sudah berusaha maksimal menangani Covid-19. Adapun jenazah terinfeksi Covid-19, pakaiannya tidak boleh dilepas. Padahal secara syar'i, jenazah tersebut tetap harus dimandikan. Oleh karenanya, muncullah ide membuat alat memandikan jenazah yang tentunya tetap sesuai dengan protokol kesehatan”, jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak meragukan seluruh proses pemulasaran jenazah Covid-19 yang dilakukan sesuai syariat agama Islam. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga memakamkan jenazah.

Selain meminta tak ada keraguan, Pemerintah Kabupaten juga berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada seluruh petugas pemulasaran jenazah. Hal itu penting dilakukan, mengingat para petugas juga sudah dilatih secara profesional sampai betul-betul memahami tata cara pemulasaran yang baik dan benar.

Terlebih sudah ada pernyataan dan kesaksian dari para kyai, ulama, habib baik yang tergabung dalam NU maupun MUI Kabupaten Pasuruan yang menyatakan bahwa proses pemulasaran jenazah Covid-19 oleh petugas RSUD Bangil maupun RSUD Grati telah sesuai dengan syariat agama Islam. Jadi tidak perlu diragukan lagi. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...

Article Image
Perdana. Mas Rusdi - Gus Shobih Safari Ramadhan Bersama Forpimda dan Ulama

Perdana, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Safari Ramadhan bersama Forkopi...

Article Image
Operasi Pasar Ramadhan. Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Jual Beras SPHP, Gula dan Minyakita Murah

Untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 hijri...

Article Image
Ketua Perwosi Mela Rusdi Buber Bareng Pelajar Sekolah Rakyat

Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan,...

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...