Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

SATPOL PP AKAN TINDAK TEGAS RIBUAN BALIHO YANG HABIS MASA PERIJINANNYA

Gambar berita
15 Maret 2017 (19:30)
Pelayanan Publik
2964x Dilihat
0 Komentar
admin

Ribuan baliho yang masa aktifnya mati atau dalam artian masa tenggang perizinan baliho itu sudah mati, akan segera dievaluasi.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengaku kaget begitu melihat laporan awal tahun bahwa banyak baliho yang sudah mati masa perizinannya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas.

"Ternyata banyak sekali baliho yang masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang hingga sekarang. Ini harus ditertibkan agar para pemasang baliho ini tertib dalam membayar pajak," kata Yudha di sela-sela kesibukannya, Rabu (15/03).

Dari data Satpol PP Kabupaten Pasuruan, jumlah baliho yang habis masa perijinannya mencapai lebih dari 5000 baliho. Bahkan, ada beberapa diantaranya, sudah habis masa perijinannya sejak tahun 2011. Namun, hingga 2017 ini tak kunjung memperpanjang masa aktifnya.

"Kami akan koordinasi dengan Badan perizinan dan keuangan Pemda. Ada yang sudah bayar atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan bertindak di lapangan," terangnya.

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbangpol itu menjelaskan bahwa tidak memperpanjang masa perizinan itu jelas melanggar aturan. Menurutnya, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 26 Tahun 2012.

"Kami sudah tertibkan sebagian yang di Gempol. Batas waktunya sampai akhir Maret besok. Kalau semisal tidak ada perubahan, akan kami turunkan paksa baliho tersebut dan sita balihonya," papar Yudha.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengingatkan atau mengirimkan surat teguran. Ia menuturkan akan menurunkan paksa jika baliho ini tidak segera diperpanjang masa aktifnya.

"Akan kami mulai dari masa aktifnya yang sudah jatuh tempo sejak lama. Semisal dari tahun 2012, 2013. Itu akan kami tindak tegas terlebih dahulu," pungkasnya. ( emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Promo Tiket Murah. Ribuan Wisatawan Serbu Saygon Waterpark

Musim liburan sekolah seperti saat ini, tempat wisata Saygon Waterpark Pasuruan...

Article Image
Wabup Shobih Lepas 1000 Lebih Peserta MTB di Bangil Kota Baru Sekaligus Apresiasi Kontribusi Rumah Subsidi

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori mengapresiasi penyelenggaraan event Moun...

Article Image
Hadiri Seminar HUT IBI ke 75. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Bidan Semangat Turunkan AKI, AKB dan Stunting

Ratusan bidan se-Kabupaten Pasuruan mengikuti seminar Kesehatan dalam rangka HU...

Article Image
Dibangun Sejak Zaman Belanda, Jembatan Penghubung Kecamatan Rejoso dan Lekok Akhirnya Diperbaiki

Puluhan tahun sejak zaman Belanda, Jembatan yang menjadi penghubung antar dua...

Article Image
Pujasera Jarwo di Desa Martopuro, Ditutup Sementara

Per Senin (29/6/2026), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara aktivita...