Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Pekan, Polres Pasuruan Tangkap 1771 Pelaku Kejahatan

Gambar berita
05 September 2018 (16:59)
Umum
2917x Dilihat
0 Komentar
admin
Dua pekan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 1771 orang tersangka  yang terjerat 1759 kasus tindak kejahatan.
 
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, di depan Gedung Tunggal Panaluan Polres Pasuruan, Rabu (05/09/2018) sore.
 
Dalam rilis tersebut, Raydian membeberkan seluruh kasus, diantaranya 1698 tersangka kasus premanisme, 15 tersangka dari 15 kasus miras, 11 orang PSK (Penjajah Seks Komersial), 11 orang tersangka dari 9 kasus narkoba, 14 tersangka dari 10 kasus judi, 11 orang tersangka dari 8 kasus curat, 6 tersangka dari 5 kasus curas, serta 3 tersangka dari 2 kasus pengeroyokan.
 
Dari tangkapan terbanyak tersebut, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti, seperti 1 unit mobil pick up, 1 buah proyektor, 1 buah pedang, 4 sarung, 1 sepeda pancal, 9 handphone, 1 doosbook, 1 buah obeng, 4 unit sepeda motor, 1 buah elpiji, 28 sendok, 1 kartu domino, 6 buah rekapan, 3 buah bolpoint, 6 buah dadu, 3 buah perlak, 2 lembar beberan, 2 b uah pisau, uang senilai Rp 1.682.000, sabu seberat 5,46 gram, 3 buah pipet, dan 186 butir logo Y. Kata Raydian, seluruh hasil tangkapan telah diamankan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
 
Tak selesai sampai di situ, Raydian juga memaparkan tangkapan terbaru dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan Aminulloh, Much Chasinir Risqi dan Sulaiman alias Hamzah yang merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
 
Ketiga pelaku tersebut ditangkap Tim Sakera Polres Pasuruan saat melakukan aksinya di sekitar jalan desa yang termasuk Dusun Pager, Desa Psger, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/09/2018) malam.
 
“Ketiga pelaku kita tangkap 4 hari kemudian, di dalam rumah salah satu pelaku, sekaligus 2 barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor honda Sonic warna merah putih dan 1 unit nsepeda motor honda Grand warna hitam. Pelaku nkita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” beber Raydian. (emil)

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...