Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Masuk Perda Jatim Tahun 2020, Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Gambar berita
24 Juli 2020 (13:16)
Pelayanan Publik
6244x Dilihat
0 Komentar
admin

Di masa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB) Normal, sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diatur secara langsung dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur. Dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Selasa (21/07/2020) dibahas tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  menyatakan bahwa pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dibutuhkan Peraturan Gubernur. Selanjutnya, Perda bisa menjadi payung untuk Perbup dan Perwali. Penegakan hukum ini mengandung pendisiplinan. Oleh sebab itu, Akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan

“Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban dan ketentraman. Termasuk aturan keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Khofifah.

Perubahan Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Perbup dan juga Perwali dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sekaligus perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.

“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, ada tim di Pemda yaitu Satpol PP dan elemen masyarakat luas. Ada juga dukungan TNI dan Polri”, jelas Gubernur Jawa Timur dalam wawancara bersama media, seperti yang diberitakan laman jatimprov.go.id.

Selanjutnya, perubahan Perda masih akan dibahas melalui Pansus Raperda dengan target akan bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang. Khofifah berharap, dengan adanya Perda dan sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan selalu terjaga. (Dewi+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...

Article Image
Perdana. Mas Rusdi - Gus Shobih Safari Ramadhan Bersama Forpimda dan Ulama

Perdana, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Safari Ramadhan bersama Forkopi...

Article Image
Operasi Pasar Ramadhan. Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Jual Beras SPHP, Gula dan Minyakita Murah

Untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 hijri...

Article Image
Ketua Perwosi Mela Rusdi Buber Bareng Pelajar Sekolah Rakyat

Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan,...

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...