Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Akan Perketat Aktifitas Masyarakat Yang Menimbulkan Kerumunan

Gambar berita
21 September 2020 (15:27)
Kesehatan
4618x Dilihat
0 Komentar
admin

Lantaran jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat plus masih ditetapkan sebagai Kawasan Zona Merah di Jawa Timur, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan kembali melakukan pengetatan terhadap segala aktifitas di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Pengetatan tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan dengan tujuan dapat menekan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Kabupaten Pasuruan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melalui Anang Saiful Wijaya selaku Sekretaris Gugus Tugas mengatakan, pengetatan kegiatan aktifitas masyarakat diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat perseorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Berdasarkan data peta persebaran Covid-19 Provinsi Jawa Timur pertanggal 12 September 2020, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari 4 daerah yang masuk dalam zona merah. Maka dari itu, kita akan kembali perketat seluruh kegiatan masyarakat yang rentan menjadi penyebab penularan Covid-19,” kata Anang di sela-sela kesibukannya, Senin (21/09/2020).

Dijelaskannya, untuk perorangan, masyarakat diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan daya imun dan memperbanyak berdoa. Selain itu, penerapan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat ( PHBS ) harus selalu ditegakkan.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum  harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a) ; menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat ( PHBS ), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan ; mengatur jadwal atau jam kerja.

Sedangkan untuk rumah makan dan restoran, diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Melainkan hanya melayani pembelian Take Away (dibungkus). Begitu pula untuk masyarakat yang ingin menggelar hajatan (resepsi pernikahan, pentas music, selamatan dan kegiatan lain yang bisa mengundang banyak orang), diminta untuk menunda sementara waktu.

“Termasuk untuk Hotel dan penginapan lainnya, apabila ada tamu yang bermalam sampai tiga hari, maka wajib dirapid dan atau swab,” singkatnya.

Termasuk di dalamnya adalah kegiatan madrasah diniyah, Anang menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tak harus dilakukan dengan bertatap muka.

“Ini demi kebaikan bersama. Demi dapat menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang semakin meningkat, meskipun jumlah pasien yang sembuh juga terus bertambah,” tutup Anang kepada Suara Pasuruan. (emil)

 

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...