Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disperindag Kabupaten Pasuruan dan Satgas Pangan Lakukan Verfal Kios Penjual Beras SPHP

Gambar berita
06 Agustus 2025 (17:21)
Pelayanan Publik
526x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Satgas Pangan Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota melakukan monitoring ke sejumlah kios penjual beras di pasar-pasar  tradisional, Rabu (6/8/2025).

Dalam monitoring ini, tim melakukan verifikasi lapangan sekaligus validasi kepada penjual atau penyalur beras SPHP, yakni beras yang dikelola untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dari Perum Bulog.

Pantauan di lokasi, verfal dilakukan di Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan serta Pasar Winongan dan pasar lainnya. 

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan mengatakan, petugas menyasar pada penjual beras yang dianggap sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke Perum Bulog yang akan melayani pengajuan dalam pengambilan pasokan beras.

Persyaratan utamanya adalah kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) setiap pedagang beras. Apabila tidak memiliki, maka tidak dapat menjadi penjual beras SPHP. 

"Ketentuan dan penetapan berdasar ketentuan Bulog sebagai mitra dan distributor beras pemerintah. Jadi semua ketentuan dan persyaratan pedagang berhak menjual beras SPHP ya Bulog," katanya. 

Dijelaskan Deddy, monitoring sudah dilakukan sejak selasa (6/8) kemarin, dan telah menyasar para pedagang beras di Pasar Pandaan, Bangil dan Sukorejo.

Hasilnya bagaimana? rata-rata di setiap pasar paling banyak 3 kios penjual beras yang memiliki dokumen seperti NIB dan lainnya, sedangkan penjual lainnya masih belum punya, dan sebagian kecil masih proses kepengurusan. 

"Paling banyak satu pasar ada 3 penjual beras. Kebanyakan belum punya NIB. Padahal kami sudah sering sosialisasi, tapi kami memang tidak dapat memaksa karena itu hak setiap pedagang," terangnya. 

Dengan verfal dan validasi, Deddy berharap beras SPHP tepat sasaran dan harganya terjangkau oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu. 

"Karena memang tujuan verifikasi dan validasi ini agar penyalur beras SPHP bisa langsung mengambil dari Perum Bulog terdekat," singkatnya. 

Lebih lanjut Deddy menegaskan bahwa ketika ditetapkan sebagai penjual beras SPHP, maka untuk HET yang ditentukan dari Bulog yakni diangka Rp 11.300 perkilo, sedangkan penyalur atau penjual ecer maksimal di angka Rp 12.500 perkilo untuk harga beras medium.

"Harga dari Bulog Rp 11.000 perkilo kalau ambil sendiri, kalau sampai lokasi penyalur Rp 11.300 perkilo dan harga eceran tertinggi maksimal diangka Rp 12.500 perkilo. Harga juga tergantung dari lokasi zona penyaluran," ujarnya. (emil)





Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...

Article Image
Mengunjungi Gang Boneka di Desa Sumbergedang Pandaan

Berbisnis menjadi pilihan seseorang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semak...