Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Targetkan PAD Dari Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Capai Rp 1 M

Gambar berita
04 Mei 2024 (09:33)
Pelayanan Publik
3322x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2024 ini menargetkan PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp 1 Milyar lebih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis mengatakan, perhitungan potensi PAD tersebut didapat dari 410 TKA yang bekerja dan menetap di Kabupaten Pasuruan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki regulasi dalam bentuk Perda sebagai payung hukum. Yakni Perda Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, target tersebut diharapkan dapat tercapai sebelum tahun berakhir.

"Karena jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan lumayan banyak, maka target pun insya allah bisa terealisasi," kata Kholis melalui sambungan selulernya, Sabtu (4/5/2024).

Dijelaskannya, ratusan pekerja asing tersebut berasal dari beberapa negara di Asia seperti China, India, Korea Selatan dan Jepang. Paling banyak didominasi warga China sampai 165 pekerja, dan paling sedikit adalah warga india, hanya 14 orang.

"Kalau paling banyak pekerja dari Negara China, dan yang paling sedikit dari India," singkat Kholis.

Lebih lanjut Kholis menegaskan bahwa keberadaan para tenaga kerja asing tersebut terus dipantau oleh pemerintah. Bahkan, setiap bulannya, Disnaker juga mendapat laporan dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga banyak informasi yang diterima, salah satunya terkait masa kerja para TKA selama di Kabupaten Pasuruan

“Dari situ kami bisa memetakan mana pekerja yang masih baru dan izin bekerjanya sudah akan habis. Selanjutnya menjadi evaluasi kami, apakah nanti yang bersangkutan diperpanjang kontraknya atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal apakah target tahun ini dinaikkan atau diturunkan dari tahun-tahun sebelumnya, Kholis menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Pemda tidak menarik RPTKA (retribusi penggunaan tenaga kerja asing). Sebab waktu itu harus memperbarui Perda yang mengatur retribusi TKA dari istilah IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) menjadi RPTKA, dan baru disahkan pada Desember 2023 kemarin.

"Di tahun 2022 dan 2023, kami tidak memasang target karena harus memperbarui Perda Retribusi, awalnya IMTA harus dirubah menjadi RPPKA Perpanjangan. Barulah di bulan desember 2023 disahkan, sehingga tahun ini kami baru menarik retribusi PTKA lagi," tegasnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gus Shobih Buka Pondok Ramadhan SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan

Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta membentuk karakter siswa berakhl...

Article Image
Semarakkan Ramadhan. Guru PAI se-Kabupaten Pasuruan Ikuti Lomba Kultum

Untuk pertama kalinya, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabu...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis 6 Rute Tujuan

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali membu...

Article Image
Mampir ke Lesehan Ayam Goreng Pak H.Sholeh. 30 Tahun Bertahan Di Tengah Gempuran Cafe dan RM Tengah Kota

Dunia perkulineran selalu menjadi daya tarik tersendiri. Beragam menu masakan ba...

Article Image
Melihat Produksi Madu Randu di Desa Welulang, Kecamatan Lumbang. Sekali Panen 5 Kwintal

Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang terbilang semuan...