Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026.
Kali ini, ada 6 rrte tujuan mudik yang bisa dipilih oleh masyarakat yang akan berlebaran ke kampung halamannya.
Istimewanya, mudik gratis ini tak hanya disediakan bagi warga Kabupaten Pasuruan saja. Namun juga untuk pendatang yang bekerja dan tinggal di wilayah Pasuruan yang ditunjukkan dengan surat keterangan domisili.
Tahun ini, untuk tahun ini total ada 6 unit bus yang disiapkan dalam program mudik gratis dengan kapasitas 240 kursi.
Bus-bus tersebut akan mengantar para pemudik dengan 6 rute tujuan. Diantaranya Jalur A untuk Madiun- Maospati-Ngawi-Solo. Jalur B untuk tujuan Nganjuk-Madiun-Ponorogo-Pacitan. Jalur C tujuan Kediri-Tulungagung- Trenggalek. Kemudian Jalur D untuk Lamongan-Babat-Tuban. Selanjutnya Jalur E tujuan Situbondo- Banyuwangi dan Jalur F tujuan Lumajang-Jember.
"Pendaftaran sudah kami buka sejak tanggal 20 pebruari sampai 17 maret 2026," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo menjelaskan untuk mekanisme pendaftaran, setiap calon pemudik dapat mendaftar melalui tautan resmi https://forms.gle/adaDweJaohdKGAc27 atau memindai kode QR pada poster resmi di akun media sosial Dishub Pasuruan. Selanjutnya, untuk syarat administrasinya calon pemudik wajib melampirkan data KTP dan kartu keluarga untuk verifikasi anggota keluarga.
Sedangkan bagi warga ber-KTP luar daerah yang tinggal di Pasuruan wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau tempat kerja.
"Bagi yang calon pemudik yang berminat, kami sarankan warga segera mendaftar sebelum habis. Karena pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi ," terangnya.
Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa sSeluruh peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat secara serentak pada Rabu (18/3/2026) mendatang dengan titik di Halaman Kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.
Untuk informasi tambahan, sebelum pemberangkatan pihak Dishub melakukan pemeriksaan barang bawaan. Peserta mudik dilarang membawa hewan peliharaan, senjata tajam, narkoba, miras, hingga makanan berbau menyengat (seperti durian).
"Terkait larangan barang bawaan itu, guna memastikan penumpang dapat mudik secara aman dan nyaman," pungkasnya.
Komentar