Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Gambar berita
02 Maret 2026 (13:14)
Pelayanan Publik
623x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaaan.

Posko ini dibuka sampai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, dan lokasinya jadi satu dengan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan di Bangil.

Dalam dua hari terakhir, ada saja para pekerja yang datang untuk bisa difasilitasi dalam hal pemberian THR. 

Salah satunya adalah Udik (28), warga Kecamatan Bangil. Ia mengaku belum pernah menerima THR dari tempatnya bekerja. Padahal ia sudah bekerja selama lima tahun. 

"Saya sudah bekerja lima tahun, dan belum pernah dapat THR sama sekali. Ada yang cair tapi cuma beberapa anak saja," ungkapnya.

Dengan mendatangi Posko THR Kabupaten Pasuruan, Udik berharap ada jawaban dari perusahaan agar menyalurkan THR seperti yang diterima teman-temannya yang lain.

"Harapannya dapat THR buat kebutuhan lebaran," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Rakhmat Syarifudin mengatakan, selama menerima aduan, pihaknya akan langsung meneruskannya kepada perusahaan yang bersangkutan, serta memastikan faktor iya atau tidak diberikannya THR kepada para pekerja.

"Kami berharap apabila ada persoalan, silahkan datang ke Pokso THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindaklanjuti sampai ada jawabannya," tegasnya. 

Lebih lanjut Rakhmat menegaskan bahwa biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.

"Biasanya H-7 hari raya itu baru mulai dibayarkan karena aturannya paling lambat seminggu sebelum hari raya," terangnya.

Rakhmat menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan.

"Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan Festival Gledekan Pasuruan Mulai Dilirik Wisatawan Mancanegara

Masyarakat di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sukses menggelar Festival Gle...

Article Image
Puluhan Tahun. Warga Desa Lumbang Lestarikan Permainan Tradisional Gemblidik

Di Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, warga sekitar punya perm...

Article Image
Jaring Bibit Atlet Berprestasi, PBSI Kabupaten Pasuruan Gelar Kejuaraan Bulutangkis Indocock Bupati Pasuruan Open 2026

Pengcab Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Pasuruan mengge...

Article Image
Beri Wadah Para Kicau Mania. Pemkab Pasuruan Gelar Festival Burung Berkicau Piala Bupati Pasuruan 2026

Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kebudayaan dan...

Article Image
Ketua Perwosi Kabupaten Pasuruan, Mela Rusdi Berangkatkan 1400 Peserta Pasuruan Woman's Run 2026

Untuk pertama kalinya, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kab...