Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Pekan, Polres Pasuruan Tangkap 1771 Pelaku Kejahatan

Gambar berita
05 September 2018 (16:59)
Umum
2877x Dilihat
0 Komentar
admin
Dua pekan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 1771 orang tersangka  yang terjerat 1759 kasus tindak kejahatan.
 
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, di depan Gedung Tunggal Panaluan Polres Pasuruan, Rabu (05/09/2018) sore.
 
Dalam rilis tersebut, Raydian membeberkan seluruh kasus, diantaranya 1698 tersangka kasus premanisme, 15 tersangka dari 15 kasus miras, 11 orang PSK (Penjajah Seks Komersial), 11 orang tersangka dari 9 kasus narkoba, 14 tersangka dari 10 kasus judi, 11 orang tersangka dari 8 kasus curat, 6 tersangka dari 5 kasus curas, serta 3 tersangka dari 2 kasus pengeroyokan.
 
Dari tangkapan terbanyak tersebut, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti, seperti 1 unit mobil pick up, 1 buah proyektor, 1 buah pedang, 4 sarung, 1 sepeda pancal, 9 handphone, 1 doosbook, 1 buah obeng, 4 unit sepeda motor, 1 buah elpiji, 28 sendok, 1 kartu domino, 6 buah rekapan, 3 buah bolpoint, 6 buah dadu, 3 buah perlak, 2 lembar beberan, 2 b uah pisau, uang senilai Rp 1.682.000, sabu seberat 5,46 gram, 3 buah pipet, dan 186 butir logo Y. Kata Raydian, seluruh hasil tangkapan telah diamankan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
 
Tak selesai sampai di situ, Raydian juga memaparkan tangkapan terbaru dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan Aminulloh, Much Chasinir Risqi dan Sulaiman alias Hamzah yang merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
 
Ketiga pelaku tersebut ditangkap Tim Sakera Polres Pasuruan saat melakukan aksinya di sekitar jalan desa yang termasuk Dusun Pager, Desa Psger, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/09/2018) malam.
 
“Ketiga pelaku kita tangkap 4 hari kemudian, di dalam rumah salah satu pelaku, sekaligus 2 barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor honda Sonic warna merah putih dan 1 unit nsepeda motor honda Grand warna hitam. Pelaku nkita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” beber Raydian. (emil)

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong UMKM Merambah Online, Gus Shobih Buka Pelatihan Digital Marketing 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, secara resmi membuka pelatihan Digital...

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...