Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Raperda Perubahan Non APBD, Disahkan

Gambar berita
04 November 2022 (15:11)
Politik
2394x Dilihat
0 Komentar
admin

DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan dua Raperda Perubahan non-APBD secara sekaligus.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda no. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Serta Raperda no. 02 tahun 2012 tentang penyertaan modal ke pihak ketiga.

Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (02/11/2022) siang dengan ditandai Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD.

Dari pantauan di lapangan, Penandatanganan dari Pihak Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron. Sedangkan dari pihak legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum ditandatangani, acara diawali penyampaian paparan oleh Ketua Pansus Samsul Hidayat. Kemudian dilanjutkan permohonan persetujuan raperda non-APBD oleh Ketua Bapemperda, Saad Muafi.

Dalam kesempatan itu, dewan belum mengesahkan raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan bencana.

Padahal, raperda tersebut termasuk salah satu yang urgent bagi Pemkab Pasuruan dalam percepatan penanganan kebencanaan.

Perubahan raperda tersebut diperlukan, agar klasifikasi BPBD di Kabupaten Pasuruan bisa meningkat, dari OPD tipe B menjadi tipe A.

Karena masih OPD tipe B, maka penanganan rehabilitasi dan rekontruksi kerusakan insfrastrukur pasca bencana yang dilakukan BPBD tidak optimal lantaran harus berkoordinasi dengan OPD lain yang notebene berstatus dinas.

Sekadar diketahui, Kabupaten Pasuruan termasuk daerah yang rentan bencana alam. Buktinya, sepanjang 2021 lalu tercatat ada 288 bencana. Mulai bencana banjir, tanah longsor, hingga puting beliung.

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menjelaskan dua raperda tersebut sudah bisa disahkan karena pembahasannya telah tuntas.

"Sedangkan raperda yang terkait BPBD Kabupaten Pasuruan masih dalam proses untuk penyelesaian. Sedang diproses di provinsi, mungkin tinggal menunggu waktu saja," ucapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Meriahkan Hari Kartini 2026. PERWOSI Kabupaten Pasuruan Gelar Line Dance, Parade Busana dan Donor Darah

Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan punya c...

Article Image
Entok Jumbo dan Hias Sukses Dikembangkan di Kabupaten Pasuruan

Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata entok, mentok atau yang popul...

Article Image
Pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan 2026-2029 Dilantik. Mas Rusdi : Jaga Kekompakan dan Kami Tunggu Kontribusi Positif untuk Pembangunan

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pa...

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...