Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Raperda Perubahan Non APBD, Disahkan

Gambar berita
04 November 2022 (15:11)
Politik
2489x Dilihat
0 Komentar
admin

DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan dua Raperda Perubahan non-APBD secara sekaligus.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda no. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Serta Raperda no. 02 tahun 2012 tentang penyertaan modal ke pihak ketiga.

Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (02/11/2022) siang dengan ditandai Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD.

Dari pantauan di lapangan, Penandatanganan dari Pihak Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron. Sedangkan dari pihak legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum ditandatangani, acara diawali penyampaian paparan oleh Ketua Pansus Samsul Hidayat. Kemudian dilanjutkan permohonan persetujuan raperda non-APBD oleh Ketua Bapemperda, Saad Muafi.

Dalam kesempatan itu, dewan belum mengesahkan raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan bencana.

Padahal, raperda tersebut termasuk salah satu yang urgent bagi Pemkab Pasuruan dalam percepatan penanganan kebencanaan.

Perubahan raperda tersebut diperlukan, agar klasifikasi BPBD di Kabupaten Pasuruan bisa meningkat, dari OPD tipe B menjadi tipe A.

Karena masih OPD tipe B, maka penanganan rehabilitasi dan rekontruksi kerusakan insfrastrukur pasca bencana yang dilakukan BPBD tidak optimal lantaran harus berkoordinasi dengan OPD lain yang notebene berstatus dinas.

Sekadar diketahui, Kabupaten Pasuruan termasuk daerah yang rentan bencana alam. Buktinya, sepanjang 2021 lalu tercatat ada 288 bencana. Mulai bencana banjir, tanah longsor, hingga puting beliung.

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menjelaskan dua raperda tersebut sudah bisa disahkan karena pembahasannya telah tuntas.

"Sedangkan raperda yang terkait BPBD Kabupaten Pasuruan masih dalam proses untuk penyelesaian. Sedang diproses di provinsi, mungkin tinggal menunggu waktu saja," ucapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Porsadin VII di Nguling, Gus Shobih Tegaskan Komitmen Pemkab Pasuruan Kawal Eksistensi Madrasah Diniyah

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori secara resmi membuka Pekan Olahraga dan...

Article Image
Pengusaha Beji Ini Sukses Bikin “Siwalan Mix Legen” Jadi Minuman Paling Dicari

Potensi buah siwalan yang tumbuh subur di beberapa desa di Kecamatan Beji, Kabup...

Article Image
Syi'iran Bluk Gebluk. Tetap Lestari Dijaga Warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan Ratusan Tahun

Syi’iran Bluk Gebluk, seni dan tradisi dakwah Islam khas Desa Rembang, Kecamatan...

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...