Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Raperda Perubahan Non APBD, Disahkan

Gambar berita
04 November 2022 (15:11)
Politik
2409x Dilihat
0 Komentar
admin

DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan dua Raperda Perubahan non-APBD secara sekaligus.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda no. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Serta Raperda no. 02 tahun 2012 tentang penyertaan modal ke pihak ketiga.

Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (02/11/2022) siang dengan ditandai Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD.

Dari pantauan di lapangan, Penandatanganan dari Pihak Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron. Sedangkan dari pihak legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum ditandatangani, acara diawali penyampaian paparan oleh Ketua Pansus Samsul Hidayat. Kemudian dilanjutkan permohonan persetujuan raperda non-APBD oleh Ketua Bapemperda, Saad Muafi.

Dalam kesempatan itu, dewan belum mengesahkan raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan bencana.

Padahal, raperda tersebut termasuk salah satu yang urgent bagi Pemkab Pasuruan dalam percepatan penanganan kebencanaan.

Perubahan raperda tersebut diperlukan, agar klasifikasi BPBD di Kabupaten Pasuruan bisa meningkat, dari OPD tipe B menjadi tipe A.

Karena masih OPD tipe B, maka penanganan rehabilitasi dan rekontruksi kerusakan insfrastrukur pasca bencana yang dilakukan BPBD tidak optimal lantaran harus berkoordinasi dengan OPD lain yang notebene berstatus dinas.

Sekadar diketahui, Kabupaten Pasuruan termasuk daerah yang rentan bencana alam. Buktinya, sepanjang 2021 lalu tercatat ada 288 bencana. Mulai bencana banjir, tanah longsor, hingga puting beliung.

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menjelaskan dua raperda tersebut sudah bisa disahkan karena pembahasannya telah tuntas.

"Sedangkan raperda yang terkait BPBD Kabupaten Pasuruan masih dalam proses untuk penyelesaian. Sedang diproses di provinsi, mungkin tinggal menunggu waktu saja," ucapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Mas Rusdi Pimpin Upacara Hardiknas 2026

Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanaka...

Article Image
May Day 2026. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tuntutan Buruh Langsung Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Ada yang berbeda dari peringatan May Day alias Hari Buruh Internasional tahun 20...

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...