Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Januari-April, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan Sukses Tangani 6 Kasus Perselisihan Pekerja dan Pengusaha

Gambar berita
08 Mei 2018 (19:14)
Pelayanan Publik
4560x Dilihat
0 Komentar
admin

Sejak Januari sampai April tahun ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan menangani sebanyak 30 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) pada Disnaker Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar mengatakan, dari jumlah tersebut, 6 kasus diantaranya telah diselesaikan, 4 kasus baru masuk di bulan april dan sisanya masih dalam penanganan.

“Hampir setiap hari selalu saja ada pekerja maupun pengusaha yang datang ke tempat kami. Paling banyak pekerja dengan permasalahan yang bervariasi, mulai dari hak sampai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Saiful di sela-sela kesibukannya, Selasa (08/05/2018).

Khusus untuk 6 kasus yang telah ditangani, 5 kasus disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak bisa diterima oleh pekerjanya, serta 1 kasus perihal hak buruh yang belum diberikan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut mencari nafkah. Kata Saiful, 60% kasus dari semua perselisihan berkaitan dengan PHK.

"Ada sekitar 60 persen perselisihan hubungan industrial itu disebabkan oleh PHK. Selebihnya perselisihan hak-hak yang diberikan seperti upah, mutasi, dan kepentingan," imbuhnya.

Seluruh kasus yang terselesaikan, 90 % telah diselesaikan secara damai yang dilakukan melalui mediasi secara bipartit. Sisanya sekitar 10 kasus atau 10 persennya dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), dikarenakan salah satu pihak merasa keberatan dan mengajukan tuntutan.

"Setiap perselisihan kami usahakan diselesaikan dengan cara damai antara kedua belah pihak. Tapi apabila salah satunya menolak, mereka berhak lanjut ke PHI. Dalam persoalan ini kita hanya bertugas dalam melakukan mediasi berupa anjuran," ucapnya.

Lebih lanjut Saiful menjelaskan, penanganan perselisihan pekerja dengan pengusaha dimulai dari penerimaan laporan. Setelah diterima laporan dari pekerja maka dilakukan mediasi dengan membawa bukti-bukti yang dilaporkan sebagai laporan awal. Kebanyakan, perselisihan hubungan industrial bisa terjadi, lantaran terdapat perbedaan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan karyawan, atau karena ketidaksesuaian antara hak, kepentingan, PHK atau perjanjian kerjasama.
    
"Kami dalam hal ini selalu memberikan arahan agar pengusaha atau perusahaan memberikan hak-hak karyawan seperti yang telah disepakati. Tidak jarang juga perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK)," sebutnya. (emil)
    
 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...