Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kabupaten Pasuruan Kembali Berstatus Zona Oranye Covid-19

Gambar berita
28 September 2020 (20:06)
Kesehatan
4453x Dilihat
0 Komentar
admin

Setelah sebulan lebih berstatus Kawasan Zona merah, Kabupaten Pasuruan kembali ditetapkan Zona Oranye.

Penetapan Zona Oranye ini berdasarkan data sebaran zonasi Covid-19 yang dirilis oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur per tanggal 24 September 2020. Dalam data tersebut, Kabupaten Pasuruan bersama 24 kota/kabupaten lain di Jawa Timur, termasuk Kota Pasuruan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, untuk menuju Zona Oranye, setidaknya ada 15 indikator yang harus terpenuhi. Dari 15 indikator tersebut, 3 diantaranya karena kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat ditekan, angka kematian akibat Covid-19 menurun dan angka kesembuhan semakin meningkat.

“Kabupaten Pasuruan sudah masuk kawasan sedang atau bukan resiko tinggi penyebaran Covid-19. Dan ini kami syukuri, karena sebulan lebih jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan masih banyak,” kata Anang di sela-sela kesibukannya, Senin (28/09/2020).

Anang juga menjelaskan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Pasuruan dapat ditekan menjadi 50 persen dari puncaknya. Pada saat berstatus Zona Merah, angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif mencapai 29 kasus hanya dalam satu hari.

“Dulu pernah satu hari kita menerima laporan ada 29 warga yang terpapar Virus Corona. Dan itu paling tinggi dari catatan kasus positif Covid-19 mulai april hingga sekarang,” imbuhnya.

Hingga hari ini, jumlah warga yang telah terinfeksi Virus Corona mencapai 1381 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh warga Kabupaten Pasuruan yang terpapar Covid-19 sejak awal April 2020.

Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 juga berhasil diturunkan dalam kurun waktu 1 minggu terakhir. Yakni masih bertahan di angka 153 orang yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19. Selain itu, angka kesembuhan

juga terus meningkat sesuai dengan pedoman tentang Penanganan Covid-19 dari Kemenkes RI. Kata Anang, dari 1381 orang yang telah terinfeksi, sebanyak 1156 orang sudah sembuh dari virus corona. Apabila diprosentasekan, angka kesembuhan mencapai 83,70%.

“Kalau tingkat kesembuhannya sangat tinggi. Satu hari kita pernah memulangkan lebih dari 50 orang yang sudah sehat dan dinyatakan bebas dari Covid-19. Itu adalah rekor terbanyak yang pernah kami rilis,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pasuruan ini.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengaku, capaian ini berkat sinergitas lintas sektor antara Pemkab Pasuruan, TNI POLRI, Forpimda, tenaga medis, para alim ulama, hingga masyarakat sebagai pondasi utama dari sukses tidaknya penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, intensitas penertiban dan penegakan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pasuruan tanggal 19 Agustus 2020, juga semakin bisa dipahami oleh masyarakat.

“Kekompakan Pemkab bersama TNI POLRI, Forpimda, tenaga medis, para alim ulama, tokoh masyarakat dan seluruh warga yang sama-sama sudah memahami akan pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19,” jelasnya kepada Suara Pasuruan.

Meski telah berstatus Zona Oranye, lanjut Irsyad, operasi penertiban protocol kesehatan akan tetap dilakukan menyisir seluruh wilayah di Kabupaten Pasuruan. Khususnya wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Yakni Gempol, Bangil, Beji dan Pandaan.

Terlebih, Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 mengatur tentangPengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

“Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat terus berdisiplin dan terbiasa menerapkan prokotol kesehatan tanpa perlu ditakut-takuti sanksi. Dengan demikian, mata rantai penyebaran Covid-19 kabupaten Pasuruan dapat diputus,” sambungnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...