Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kapasitas Halal Bihalal di Kabupaten Pasuruan Dibatasi 75%. Bupati Irsyad Yusuf Minta Masyarakat Jaga Prokes

Gambar berita
27 April 2022 (13:48)
Kesehatan
2363x Dilihat
0 Komentar
admin

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) meminta seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Permintaan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 100/214/424.011/2022 tentang pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Dalam SE tersebut, ada beberapa hal yang diatur selama masyarakat menggelar Halal Bihalal. Terutama mengacu pada aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat. Yakni SE Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Diantaranya;

Pertama, kegiatan halal bihalal masyarakat disesuaikan dengan kondisi PPKM di daerah. Apakah berada dalam Level 1,2 ataupun Level 3. Dan untuk Kabupaten Pasuruan masih berada di Level 2.

Kedua, maksimal jumlah tamu yang hadir dalam acara Halal Bihalal sebanyak 75% dari kapasitas ruangan.

Ketiga, kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, maka makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan.  Dan harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker dikarenakan rawan penularan Covid-19.

Keempat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Mulai dari memakai masker dengan benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer secara berkala dan menjaga jarak.

Menurut Bupati Irsyad, peraturan yang digulirkan pemerintah sejatinya untuk kebaikan dan kelancaran masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran tahun ini.

Dia meminta masyarakat agar senantiasa disiplin pada peraturan tersebut, karena menjadi kebaikan untuk keluarga besar dan diri sendiri.

“Ada baiknya masyarakat bisa memahami aturan pemerintah. Jadi sebaiknya harus dipatuhi ya, ini kebaikan untuk sama-sama untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari klaster kerumunan Lebaran 2022,” harapnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...