Syi’iran Bluk Gebluk, seni dan tradisi dakwah Islam khas Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan hingga kini masih lestari.
Budaya yang diwariskan turun temurun hingga lebih dari seratus tahun ini terus dilaksanakan secara rutin setiap senin malam, berpindah dari satu desa ke desa lain di Kecamatan Rembang.
Seperti yang terlihat pada senin (13/7/2026) malam, ratusan ibu berkumpul di rumah Ustadz Ahmad, salah satu warga Desa Rembang. Mereka berasal dari perwakilan desa-desa yang ada di Kecamatan Rembang.
Begitu dirasa jumlahnya mencukupi, bluk gebluk pun langsung dimulai. Setiap kelompok menampilkan lantunan syi'ir berbahasa Jawa dan Madura yang diiringi tabuhan ritmis pada bantal hingga menghasilkan suara khas "bluk". Itulah alasan tradisi ini dinamai bluk gebluk.
Ketua PAC Lesbumi MWCNU Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Zainul Arifin mengatakan kegiatan Bluk Gebluk merupakan metode pembelajaran untuk masyarakat awam, dimana dua ulama yang menciptakan tradisi ini, yakni Kiyai Zainal Abidin dan Kyai Abdul Rosid merasa perlu untuk memberikan pembelajaran seputar aqidah, akhlaq dan fiqih dengan cara sederhana.
“Waktu itu di tahun 1923, Kiyai Hamid mendapat mandat dari Kiyai Rosyid untuk menyebar syi’iran versi jawa sampai dikenal masyarakat di tahun 1950,” ungkapnya.
Dulunya, syi’iran bluk gebluk ini dipakai saat acara pernikahan warga setempat. Bahkan, Zainul menjelaskan bahwa ada saksi hidup dari orang pertama di Rembang yang merequest bluk gebluk dalam pernikahan putra-putrinya.
“Namanya Ustadz Saeri, beliau dulu khotib sholat Jumat yang nanggap bluk gebluk di acara pernikahan anaknya,” singkatnya.
Menariknya, meski jumlah warga yang menghadiri bluk gebluk cukup banyak. Namun konsumsi yang warga nikmati tak muluk-muluk, yakni hanya roti dan kerupuk.
Kata Zainul, inilah momen kebersamaan yang sangat indah. Sebab warga lebih mementingkan menjaga sebuah tradisi baik ketimbang mempersoalkan sajian yang dihidangkan.
“Rutinan ini pindah-pindah, konsumsinya juga sederhana, kerupuk atau roti. Tapi warga sudah sangat bahagia karena yang terpenting adalah bisa bersilaturrahmi sekaligus menjaga syi’iran bluk gebluk tetap ada,” tegasnya.
Kini, syi’iran bluk gebluk telah dicatatkan dalam sistem kekayaan intelektual komunal Kementerian Hukum RI dan telah didaftarkan oleh Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan.
“Inilah bukti bahwa syi’iran bluk gebluk asli dari Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, “ ungkapnya. (emil)
Komentar