Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

Gambar berita
15 November 2020 (18:21)
Umum
5320x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelesaikan perkara berdasarkan Restorative Justice atau perluasan keadilan.

Perkara yang ditangani yakni pencurian satu ekor kambing yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekitar satu minggu yang lalu.

Sang pemilik kambing yang menginginkan jalur hukum pun diajak secara kekeluargaan untuk sama-sama menyelesaikan dengan kepala dingin tanpa harus masuk pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, baik pelaku maupun pelapor sama-sama dipertemukan di Kantor Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Alasannya, selain karena pencurian yang dilakukan baru pertama kali dilakukan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar, pelaku juga mencuri dalam keadaan mabuk.

Tak hanya itu saja, penyelesaian masalah melalui restorative justice juga didasarkan pada tingkat kasus itu sendiri. Dalam artian bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Ramdhanu, di sela-sela kesibukannya, Minggu (15/11/2020) sore.

Ramdhanu menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan penyelesaian kasus secara restorative justice, setiap masalah akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa jalur hukum.

“Karena kalau sudah memasuki ranah hukum biayanya tidak sedikit. Maka dari itu, mari kita lihat dengan mata dan hati kita. Rasa kemanusiaan yang tinggi karena kita juga merupakan bagian dari bangsa yang sangat beradab,” imbuhnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...