Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan 2091 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Gambar berita
13 Februari 2024 (10:05)
Politik
6994x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memusnahkan sebanyak 2091 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/2/2024) siang dan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin. Hadir pula Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan lainnya, Bawaslu, Polres Pasuruan dan Perwakilan Kodim 0819 Pasuruan.

Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ribuan kertas tersebut sebelumnya dibagi berdasar jenis surat suaranya. Kemudian dipisah ke dalam 5 keranjang, dan sama-sama dimasukkan ke tong kosong, lalu dibakar.

Menurut Faizin, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023.

"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," katanya.

Dari 2091 surat suara rusak dan berlebih terdiri dari 57 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 848 surat suara Pemilu anggota DPR RI, 30 lembar surat suara DPD, 264 surat suara Pemilu DPRD Provinsi dan 892 surat suara Pemilu DPRD Kabupaten.

Menurut Faizin, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu. Kondisinya bermacam-macam, antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

"Kalau rusak itu macam-macam. Bisa buram, terpotong atau sobek, ada noda tinta dan sebagainya. Kalau berlebih berarti salah hitung," tegasnya.

Faizin menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kabupaten Pasuruan telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.

"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kabupaten Pasuruan sudah cukup," imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Mas Rusdi Berangkatkan Ribuan Peserta Gowes Kemerdekaan RI KE 81

Ribuan peserta mengikuti Gowes Kemerdekaan, Minggu (30/8/2026) pagi.Event olahra...

Article Image
Muhammad Hidayat Terpilih sebagai Ketua PWI Pasuruan Raya Periode 2026-2029. Bupati Mas Rusdi : Selamat. Terus Jaga Marwah Jurnalis

Jurnalis dari media Memorandum, Muhammad Hidayat resmi terpilih sebagai Ketua Pe...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Tuan Rumah Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026

Kabupaten Pasuruan menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bhayangkara...

Article Image
Penerimaan PAD Kabupaten Pasuruan dari Layanan Pengelolaan Sampah Tembus Rp 1 Milyar

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan pengelolaan sampah...

Article Image
Dongkrak Promosi Pariwisata Daerah. Pemkab Pasuruan Bekali Mediagram dan Influencer dengan Green Card

Banyak cara yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mempromosika...