Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Nama Andriyanto Diusulkan Jadi Pj Bupati Pasuruan Hingga Terpilih Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Gambar berita
13 Agustus 2024 (09:57)
Pemerintahan
4095x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Nama Andriyanto diusulkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai satu dari tiga nama yang memiliki kans untuk kembali menempati jabatan sebagai Pj Bupati Pasuruan hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024-2029 nanti.

Usulan tersebut sudah disampaikan dan diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan bersama Wakil Ketua, Rias Judikari Drastika serta didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, M.Ridwan kepada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa (13/9/2024).

Menurut Sudiono, batas akhir usulan tiga nama yang akan mengisi jabatan Pj Bupati Pasuruan paling lambat 12 Agustus.
 
Ia pun memastikan bahwa usulan tersebut sudah dikirim secara online, melalui situs Kemendagri, tepat di hari terakhir pengusulan.

Hasilnya, DPRD Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga nama kandidat Pj Bupati. Yakni Pj Bupati Pasuruan saat ini, Andriyanto; kemudian Yudha Triwidya Sasongko yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan. Serta Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nurkholis yang kini merangkap sebagai Pj Wali Kota Probolinggo.

"Usulan sudah kami kirimkan secara online selasa kemarin, dan hari ini kami sampaikan dan serahkan secara langsung ke Kemendagri," katanya.

Dijelaskan Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini, pengusulan ketiga nama tersebut wajib dilakukan, lantaran masa jabatan Pj Bupati Pasuruan yang berlangsung setahun, bakal berakhir September mendatang.

"Kami sudah tetapkan tiga nama berdasarkan usulan masing-masing fraksi," kata Mas Dion-sapaan Sudiono Fauzan.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Pasuruan sebelumnya mengusulkan Nurkholis dalam bursa Pj Bupati Pasuruan. Kendati kemudian, pemerintah pusat memutuskan Andriyanto sebagai Pj Bupati Pasuruan.

Menurut Dion, seperti sebelumnya, dalam usulan kali ini, Kemendagri yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang akan menjabat Pj Bupati Pasuruan sebelum dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Karena yang berhak mengusulkan nama, bukan hanya DPRD. Melainkan juga pemerintah provinsi.

"Kami hanya merekomendasikan nama saja. Kalau terkait terpilihmya sesuai mekanisme yang sudah ada. Dan penetapannya, langsung dari pemerintah pusat," ujarnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Borong 3 Penghargaan IHCBA 2025

Awal tahun 2026, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan dalam ajang In...

Article Image
Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wabup Gus Shobih Gelorakan Hidup Sehat Dengan Berolahraga

Jalan Sehat Kerukunan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB...

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...