Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Pasuruan Tangkap 104 Pelaku Kejahatan

Gambar berita
18 September 2018 (14:10)
Umum
3028x Dilihat
0 Komentar
admin

12 hari melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Pasuruan berhasil menangkap 104 tersangka dengan 169 kasus kejahatan.

Seluruh tersangka tersebut ditunjukkan di hadapan awak media dalam Komferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, di Halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (18/09/2018) siang.

Dari seluruh kasus tersebut, paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 91 kasus dengan 57 orang tersangka, disusul 57 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 28 tersangka, 15 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan 15 tersangka, 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), serta 5 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dengan 4 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, dari seluruh penangkapan, pihaknya telah mengamankan banyak barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 buah bondet, 2 bilah pedang, 3 bilah celurit, 2 buah handphone, berbagai macam dek kendaraan sepeda motor, hingga uang senilai Rp 650.000.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan itu semua kami rampas dari para tersangka,” kata Raydian di hadapan awak media.

Ditambahkannya, dari seluruh hasil tangkapan, Satreskrim Polres Pasuruan juga dapat mengungkap kasus curas dengan korban masih di bawah umur alias anak sekolah. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Sukardi bin Noto (39), warga Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, dan Supangkat bin Ruham (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Keduanya digerebek dan ditangkap di rumahnya, Rabu (05/09/2018) dini hari tanpa ada perlawanan apapun.

“Kejadiannya pagi dan berhasil kita tangkap dini hari. Motifnya adalah pelaku langsung menghadang korban yang sedang berkendara di jalan. Pada saat korban berhenti langsung dibacok oleh pelaku di bagian kepala dan pinggang, kemudian pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 2 senjata tajam jenis pedang dan clurit serta 2 bondet. Atas perbuatannya, tersangka terbukti melangar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.  (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...