Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Pasuruan Tangkap 104 Pelaku Kejahatan

Gambar berita
18 September 2018 (14:10)
Umum
3072x Dilihat
0 Komentar
admin

12 hari melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Pasuruan berhasil menangkap 104 tersangka dengan 169 kasus kejahatan.

Seluruh tersangka tersebut ditunjukkan di hadapan awak media dalam Komferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, di Halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (18/09/2018) siang.

Dari seluruh kasus tersebut, paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 91 kasus dengan 57 orang tersangka, disusul 57 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 28 tersangka, 15 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan 15 tersangka, 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), serta 5 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dengan 4 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, dari seluruh penangkapan, pihaknya telah mengamankan banyak barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 buah bondet, 2 bilah pedang, 3 bilah celurit, 2 buah handphone, berbagai macam dek kendaraan sepeda motor, hingga uang senilai Rp 650.000.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan itu semua kami rampas dari para tersangka,” kata Raydian di hadapan awak media.

Ditambahkannya, dari seluruh hasil tangkapan, Satreskrim Polres Pasuruan juga dapat mengungkap kasus curas dengan korban masih di bawah umur alias anak sekolah. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Sukardi bin Noto (39), warga Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, dan Supangkat bin Ruham (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Keduanya digerebek dan ditangkap di rumahnya, Rabu (05/09/2018) dini hari tanpa ada perlawanan apapun.

“Kejadiannya pagi dan berhasil kita tangkap dini hari. Motifnya adalah pelaku langsung menghadang korban yang sedang berkendara di jalan. Pada saat korban berhenti langsung dibacok oleh pelaku di bagian kepala dan pinggang, kemudian pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 2 senjata tajam jenis pedang dan clurit serta 2 bondet. Atas perbuatannya, tersangka terbukti melangar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.  (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...