Untuk membangkitkan kembali perekonomian di fase pandemi menuju endemi, Bupati Irsyad Yusuf menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kerjasama tersebut dilakukan bersama kelima Kepala Daerah lainnya yang menjadi bagian dari Wilayah Kerja (WK) Tuban dan WK Brantas.
Bertempat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, penandatanganan kesepakatan disaksikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Pawaransa. Adapun WK Tuban meliputi Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik. Sedangkan Wilayah Kerja Brantas terdiri dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.
Dalam arahannya, Gubernur Khofifah berharap, pengelolaan migas kedepannya mampu membangkitkan perekonomian di masing-masing daerah pengelola PI 10 persen tersebut. Tentunya dibekali dengan manajemen pengelolaan Migas yang baik. Sehingga hasilnya akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.
"Sinergitas, kolaborasi dan komitmen menjadi hal yang penting untuk bisa dimaksimalkan. Saya berharap akan ada wilayah kerja lain setelah Tuban dan Brantas yang bisa mendapatkan PI 10 persen seperti saat ini. Sementara untuk WK Tuban dan Brantas kita targetkan 2023 final," tandas Gubernur Jatim.
Masih di waktu yang sama, mantan Menteri Sosial tersebut juga menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut akan memberikan hak istimewa bagi daerah penghasil Migas yakni berupa saham PI 10 persen. Maka dari itu, harus dikelola oleh daerah pengahsil Migas semaksimal mungkin. Baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disepakati.
"Semoga dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, selanjutnya bisa segera dilaksanakan tahapan proses berikutnya. Sampai dengan pengalihan PI 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) kepada BUMD," pungkasnya pada hari Selasa (3/1/2023).
Diketahui, penandatanganan yang dilakukan di awal tahun 2023 tersebut sebagai wujud sinergi dari Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Tujuannya sudah pasti agar setiap daerah yang dimaksud dalam perjanjian dapat menerima manfaat 10 persen dari pengelolaan Migas. Dengan demikian akan memberikan nilai keekonomian lebih bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim, Gunawan Saleh melaporkan, sebagai lumbung energi nasional, Jatim memiliki potensi cadangan minyak bumi sebesar 719 Million Stock Tank Barrels (MMSTB). Ditambah stok gas bumi sebesar 3282,7 Billion Standard Cubic Feet (BSCF). Total perusahaan Migas (K3S) beroperasi sebanyak 26 pada WK Migas dengan status hanya 9 eksplorasi dan 17 eksploitasi.
Pada tahun 2022, rata-rata produksi minyak bumi dan kondesat sebesar 225.000 Barrel Oil Per Day (BOPD) dan gas bumi sebesar 504 Million Metric Standard Cubic Feed Day (MMSCFD) atau sepertiga dari produksi nasional yaitu 650.000 BOPD. Tentu saja dari kegiatan Hulu Migas tersebut mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi sebesar ± 2 Triliun Rupiah pada tahun 2021. (Eka Maria+Iguh)
Komentar