Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pastikan Sesuai Aturan, Kemenag Kabupaten Pasuruan Periksa Koper Jamaah Sebelum Berangkat

Gambar berita
13 Juni 2022 (12:29)
Umum
4427x Dilihat
0 Komentar
admin

Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan memastikan seluruh koper jamaah yang akan pergi haji sudah sesuai aturan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi di sela-sela persiapan pemberangkatan jamaah calon haji di Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Senin ( 13/06/2022) siang.

Menurutnya, sebelum dibawa menuju Embarkasi Haji Sukolilo Surabaya, koper jamaah telah melalui proses pemeriksaan dan penimbangan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang dilakukan dalam hal barang bawaan.

Untuk Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 15 kilogram dan tas tenteng yang dapat diisi maksimal 5 kg dan tas paspor.

"Sehari jelang keberangkatan, koper jamaah langsung kita periksa dan kita timbang. Kita ingin semuanya sesuai ketentuan. Koper maksimal 15 kilogram dan tas tenteng maksimal 5 kilogram," katanya.

Dijelaskannya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan seperti misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya," jelas dia.

Perihal benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng). Begitu pula untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

"Kalau untuk obat-obatan harus ada surat pengantar dari dokter pribadi atau dokter yang menangani para jamaah sebelum berangkat," ucapnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...

Article Image
Mengunjungi Gang Boneka di Desa Sumbergedang Pandaan

Berbisnis menjadi pilihan seseorang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semak...