Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Bersama TNI POLRI Terapkan Denda Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gambar berita
18 September 2020 (12:56)
Kesehatan
2902x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama TNI POLRI akan memberikan denda administrasi kepada seluruh pelanggar protokol kesehatan. Utamanya bagi warga yang tidak memakai masker saat di jalan raya maupun fasilitas public.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf saat menghadiri Launching Covid Hunter di Mapolres Pasuruan, Kamis (17/09/2020) pagi.

Menurutnya, pemberian sanksi berupa denda administrasi merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, Pergub 53 Tahun 2020 serta Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pergub maupun Perda Jatim, penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha.

 Untuk sanksi administratif perorangan diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan, penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Hanya saja, untuk besaran denda yang diberikan, Irsyad menegaskan masih akan dikaji lebih dulu, meskipun nominalnya tidak akan berbeda jauh.

“Yang pasti tidak akan jauh beda dengan penjelasan yang ada di Pergub Jatim. Nilai nominal sanksi maupun isi penjelasannya,” kata Irsyad, di sela-sela acara.

Dijelaskannya, Perda maupun Perbup yang mengatur tentang sanksi administrasi bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Sehingga bisa langsung diterapkan di masyarakat, dengan tujuan dapat memberikan pembelajaran sekaligus efek jera bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

“Sesegera mungkin akan kita realisasikan agar bisa segera diterapkan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut Irsyad mengaku berterima kasih pada jajaran TNI Polri yang terus rusaha mendisplinkan masyarakat, meskipun Covid-19 belum terkendali sepenuhnya. Secara terus menerus, Pemkab Pasuruan akan mengevaluasi SOP (standart operasional prosedur) terhadap penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Seperti ini, Polres Pasuruan melaunching Tim Pemburu Pelanggar Covid-19. Kami berterima kasih pada kawan-kawan TNI Polri yang sudah luar biasa dalam menegakkan protokol kesehatan untuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa Tim Hunter Covid akan terus berkeliling ke tempat-tempat yang sering menjadi pusat kerumunan. Mulai dari pasar, terminal, area pertokoan, Alun-alun hingga fasilitas public lainnya.

“Siap-siap aja untuk para pelanggar, akan kita kenakan sanksi, mulai dari teguran, kerja social sampai denda di tempat. Jadi kami harapkan semua masyarakat bisa disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan agar kita semua selamat dari Covid-19,” ucap Rofiq kepada Suara Pasuruan. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...