Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Sodorkan 3 Skema Besaran UMK 2024. Pj Bupati Andriyanto Minta Semua Pihak Memahami dan Memaklumi Bersama

Gambar berita
28 November 2023 (11:05)
Pelayanan Publik
2219x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Hingga saat ini, persoalan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2024 di seluruh daerah di Jawa Timur masih terus dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi.

Lalu bagaimana di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyodorkan tiga skema besaran UMK untuk tahun depan. 

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan sudah menyodorkan perangkaan tersebut ke Gubernur Jawa Timur. 

Tidak satu angka. Tetapi tiga perangkaan yang semuanya telah ditandatanganinya. 

Pertama, Yakni variable alfa 0,3 tanpa mempertimbangkan inflasi, yakni sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062,-.

Kedua, variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan, sehingga ditemukan persentase hingga 5,23 persen. Atau senilai Rp 236.231,-. 

Dan yang terakhir adalah variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Surabaya dengan rumusan yang ada hingga diketahui besarannya senilai 6,13 persen. Di mana, nilai perangkaan kenaikannya sekitar Rp 276.778,-.

Menurutnya, dari tiga skema besaran UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 yang telah disodorkan, Pemkab Pasuruan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Jatim.

“Kami sodorkan tiga perangkaan tersebut, untuk kemudian bisa dipilih Pemprov Jatim," kata Andriyanto usai menerima kunjungan APINDO Kabupaten Pasuruan di Ruang Pringgitan Dalam, Selasa (28/11/2023) siang. 

Dengan tiga skema yang telah disodorkan, Andri meminta semua pihak. Baik APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Serikat Buruh untuk bisa memahami dan memaklumi secara bersama-sama.

Sebab di dalam perkembangannya, Pemerintah Daerah juga juga harus tegak lurus dengan apapun peraturan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat. 

"Termasuk penentuan UMK yang menjadi kewenangan provinsi yang kemudian in line dengan pusat. Kami harus melaksanakannya. Jadi kami minta untuk semua pihak agar sama-sama memahami dan memaklumi bersama," harapnya. 

Ia menambahkan, sudah menerima masukan dan saran dari APINDO Kabupaten Pasuruan. Masukan itulah, yang akan disampaikannya saat pertimbangan akhir ke Gubernur Jatim. 

"Kami juga akan berikan penjelasan, saat diberi ruang untuk konfirmasi berkaitan usulan tersebut agar bisa menjadi pertimbangan Gubernur,” urainya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kisah Nurita Iza Rosdiany. Pembatik dari Desa Cangkringmalang Jadikan Daun Lontar Motif Batik Mewah dan Berkelas

Di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pohon Lontar alias siwalan banyak...

Article Image
Kisah Hari Apriyanto Tekuni Budidaya Burung Perkutut Jawara

Siapa di sini yang suka mengoleksi burung perkutut? Burung dengan ciri khas suar...

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...